hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

EKSPOR JASA KENA PAJAK

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa kena pajak ke luar daerah pabean.
Jenis jasa Kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN adalah :
1. Jasa maklon.
Jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

Batasan Jasa maklon yang termasuk Ekspor JKP :
a. Pemesan atau penerima JKP berada di luar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap.
b. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP.
c. Bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan.
d. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
e. Pengusaha Jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.
Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.

2. Jasa perbaikan dan perawatan
Batasannya :
a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

3. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Batasannya :
a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Besarnya PPN adalah Tarif X DPP
a. Tarifnya adalah 0%
b. DPP nya adalah Penggantian.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena ekspor JKP, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Saat terutangnya PPN adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.

PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor JKP yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dipersamakan dengan Faktur Pajak.

10 comments:

Lasma Situmeang ( Ny.Tondang) said...

Pak saya ada transaksi dengan lembaga pendidikan (LPTUI) sewaktu saya menagih katanya tidak perlu menagih PPN nya krn mereka bebas PPN,adakah dasar UU yang bs saya jadikan pegangan dalam hal membuat laporan SPT
Mohon bantuannya Terimaksih

IndonesianTax said...

dalam UU PPN no 42 th 2009, dalam ps 4A ayat (3)disebutkan bahwa jasa pendidikan bukan merupakan Jasa Kena Pajak. Artinya dalam memberikan jasanya, lembaga pendidikan tidak perlu mengenakan PPN. Tetapi jika mereka membeli barang/jasa pihak lain yg merupakan Barng Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, maka mereka wajib membayar PPN yg ditagih tersebut.

Anonymous said...

halo om...saik nih pembahasan...
saya lagi bingun tentang pajak yang harus di potong...
perusahaan saya perusahaan pelayaran ada transaksi dengan perusahaan pelayaran KOREA UTARA...dalam hal ini perusahaan saya menyewa bare boat kapal mereka (sewa penuh kapal nya saja) yang mana bunker, crew, docking menjadi tanggungan kami nanti nya...
nah yang menjadi permasalahan nya...perwakilan perusahaan mereka untuk indonesia mencakup duta besar mereka...mungkin karna mereka negara komunis yang seluruh nya di kuasai negara...sehingga perwakilan perusahaan tersebut adalah orang kedutaan besar nya...
jadi bagai mana pengenaan pajak nya...sementara agen mereka di indonesia adalah perusahaan kami...yang mana perusahaan kamu juga jasa keagenan...
saya sempat mencari2 informasi pajak apa yang sebenar nya terhutang...apakah pph pasal 26? apakah pph pasal 23? atau apakah pph pasal 15?sampai skarang saya belum mendapat kepastian dari manapun tentang hal ini... sedangkan kami bertransaksi dengan kedutaan besar...yang notabene nya tidak bisa di kenakan pajak...terimakasih...

Anonymous said...

..salam..

perhatikan dulu ada COD/SKDnya apa tidak untuk melihat apakah tarif nya mengikuti P3B (untuk melihat beneficial ownernya siapa dan untuk melihat siapa yg riil menerima keuntungannya tidak melihat kedubes atau bukan).
Apabila COD/ SKD ( certifikate of domisili) tidak ada langsung kalikan 20 %

Anonymous said...

itu Pasal 26 ya

Anonymous said...

salam hormat,

diatas itu cintohnya adalah perusahaan luar yg maklon dg perusahaan dalm negeri, saya ingin bertanya pak, saya ada rencana membuat CV, yg kedepan saya akan melakukan export, dimana barang export tersebut saya dapatkan dengan maklon pada perusahaan dalam negeri, dg standar kualitas saya, tetapi material produksi dsb adalah Hak mereka, saya cuma di kontrol Kualitasnya dg spesifikasi saya, jd posisi saya sbg CV trader yg mempunyai Buyer di luar negeri, saya sempat bertanya apakah esport terkena pajak, jawaban yg saya dpt pajak export NOL persen, ygsaya tanyakan, apakah sistem Maklon antara CV saya dan CV mereka(perusahaan lokal) terkena pajak yg menjadi BEBAN biaya pajak kepada CV saya??

terima kasih banyak atas jawaban nya,,,

salam kenal ,

Heru said...

Terima kasih
Sangat Membatu

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Unknown said...

salam hormat,

jujur disini saya sangat kebingungan, saya bekerja di perusahaan yg penghasilannya diperoleh dari jasa pembukuan perusahaan di singapore. jadi jasa ekspor berupa pembukuan untuk perusahaan di singapore. apakah di kenakan ppn? sedangkan selama ini saya membayar pph 1% dari omzet. rasanya keberatan bila harus membayar pph 1% lalu ppn 10% sedangkan kami tidak memiliki pajak masukan. tapi saya menanyakan ke call center pajak katanya tidak terhutang ppn. saya sangat kebingungan. mohon jawabannya.. terimakasih