hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

Ini merupakan kemenangan dari Industri Rokok dan Industri Farmasi, kenapa dikatakan demikian, karena dengan aturan yang lama sangat membatasi ruang gerak kedua industry tersebut untuk mencatatkan biaya promosi sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto, tapi dengan aturan yg baru tidak ada larangan spesifik untuk kedua industry tersebut, atau dengan kata lain perlakuan perpajakan untuk biaya promosi tidak dibedakan lagi untuk semua industry.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-104/PMK.03/2009, jelas disebutkan bahwa untuk kedua industry diatas biaya promosi hanya dapat dibiayakan oleh Produsen / Distributor Utama (hanya salah satu) dan importer tunggal, dan besaranya juga dibatasi,misal : untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan lima ratus miliar rupiah, besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Tapi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-02/PMK.03/2010, maka tidak ada lagi pembatasan untuk kedua industry tersebut diatas.


PEMBAHASAN
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, dan dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :


Bentuk Laporan Daftar Nominatif




6 comments:

Fajrie said...

mas, saya fajri.
saya mau tanya beberapa hal terkait Pajak Pertambahan Nilai,, saya ingin menghubungi mas via email tapi saya gak tau email addres nya,,
tolong kalo mas nggak keberatan kirim email ke ffc_aji@yahoo.com supaya saya bisa tanya lebih jauh lagi
terima kasih banyak mas :)

indonesiantax said...

email aja ke ferycorly@gmail.com

Victoria Mc Mahon said...

Blog dan artikelnya bagus, komentar juga ya di blog saya www.when-who-what.com

Unknown said...

kita juga punya nih artikel mengenai 'Biaya Promosi', silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/6978/1/JURNAL%20SKRIPSI%20.pdf
trimakasih
semoga bermanfaat

kredit tanpa agunan said...

jadi ngerti nih masalah biaya promosi. blognya memberikan banyak info tentang pajak

Unknown said...

maaf mas mau tanya adakah contoh kasus penghindaran pajak dengan biaya promosi perusahaan. terima kasih