Sunset Policy
Sunset Policy sudah mulai sering kita dengar belakangan ini, apa sih maksudnya sunset policy ini ? kalo dari kata sunset artinya adalah matahari tenggelam (kalo gak salah), jadi artinya kebijakan yang mirip matahari tenggelam, begitulah kira-kira kalo definisinya ditinjau dari sudut bahasa.
Tapi menurut DJP, Sunset Policy ini adalah fasilitas yg diberikan oleh DJP untuk menghilangkan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
Siapa saja yang dapat fasilitas itu ? yang pertama adalah Orang Pribadi yang baru mendapatkan NPWP di tahun 2008, Kedua WP OP dan Badan yang melakukan pembetulan di tahun 2008.
Keuntungannya apa sih kalo ngikut Sunset ini ?
1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
2. Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau dikemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut.
3.Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan.
4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.
Terus kalo gak sempat pembetulan ditahun 2008 ini, masih ada gak sunset di tahun berikutnya ?, Kebijakan sunset policy ini hanya diberlakukan di tahun 2008, jadi tidak ada sunset policy setelah tahun 2008.
6 comments:
kayaknya mungkin lebih pas artinya begini ini kak..
Sunset itu suasana saat matahari terbenam. Kalo kita ngeliat di pantai luar biasa indahnya. Trus, habis matahari terbenam, muncullah malam. Setelah kita melihat sunset pd senja hari, tentunya perasaan kita jadi gembira kan.. trus malemnya bisa tidur dengan nyenyak. Makanya iklan kator pajak bunyinya "Ingin tidur nyenyak, manfaatkan sunset policy".
bisa aja the fad ini, tapi bener juga tuh..
filosofinya gitu kak.. jadi menurut versi kantor pajak, penghapusan sanksi dan denda itu sesuatu yang dinanti-nantikan oleh wajib pajak (padahal wajib pajak pengennya pemutihan ya...). Sama halnya dengan sunset, yang dinanti-nantikan banyak orang..
Good blog boss. Pegen belajar ngeblog nih. Tolong Link kan ke blog ku ya. Thx.
Bos mo nanya nih soal sunset policy, klo perbaikan spt tahunan menyangkut peningkatan omzet dan sudah PKP apakah perlu membayar PPNnya juga? klo tidak apakah akan diperiksa?. Kedua apabila ada perubahan biaya, apakah akan dikejar oleh orang pajak objek PPh Potputnya?. Ketiga apabila perbaikan spt tahunan menyangkut peningkatan omzet dan ternyata sudah melebihi omzet minimal PKP? bagaimana cara menyikapinya karena sunset hanya fokus pada spt tahunan PPh sedangkan pajak yang lain tidak diterangkan bahkan yang menyangkut PPh potputpun tidak di terangkan lebih lanjut. Trm ksh atas tanggapannya
buat petromaks, saya gak jawab soal apakah perlu perbaikan PPN dan PPh Ps. 23, jika ada perbaikan omzet dan biaya yang dilaporkan di SPT Tahunan Badan, tapi yg jadi pegangan adalah bahwa data yang disampaikan oleh WP tersebut dalam rangka sunset policy, tidak akan digunakan oleh DJP dalam memeriksa jenis pajak yang lain, apakah itu PPN atau PPh pasal 23. terimakasih.
Post a Comment