hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Impor Sementara

Mo nanya: bbrp bulan ini, Klo ada kapal asing mlakukan pekerjaan d indonesia slm bbrp bulan, misal u masang kabel or pipa, mereka dikenakan pajak impor sebesar 2% dr nilai pasar kapal tsb. Ini sgt mberatkan mereka. Adakah penjelasan untuk ini? Gmana cara mdapatkan keringanan
Pertanyaan ini muncul dari bapak/ibu yg tidak mau disebutkan namanya, dan saya mencoba untuk membahasnya.

Ditanyakan apakah ada penjelasan untuk ini, kemungkinan dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 615/PMK.04/2004 tentang Tatalaksana Impor Sementara.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa Impor Sementara adalah

pemasukan barang ke dalam Daerah Pabean yang nyata-nyata akan diekspor kembali dalam jangka waktu tertentu.

Terhadap barang impor sementara, importir wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebesar 2% untuk setiap bulan atau bagian dari bulan dari jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor yang seharusnya dikenakan atas barang impor bersangkutan.

Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor sementara apabila pada waktu impornya dipenuhi persyaratan :
a. tidak akan habis dipakai dalam masa pengimporan;
b. dalam masa pengimporan sementara tidak berubah bentuk secara hakiki kecuali karena aus dalampenggunaan;
c. jelas identitasnya; dan
d. ada dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.

Apabila barang yg diimpor memenuhi persyaratan diatas, maka barang tersebut bisa mendapatkan PEMBEBASAN atau KERINGANAN bea masuk.

Barang yang dapat diberikan pembebasan Bea Masuk adalah :
a. barang untuk keperluan pameran yang dipamerkan di tempat lain dari Entrepot untuk Tujuan Pameran;
b. barang untuk keperluan seminar atau kegiatan semacam itu;
c. barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi;
d. barang keperluan tenaga ahli;
e. barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan;
f. barang pribadi keperluan wisatawan;
g. barang yang diimpor untuk keperluan olahraga serta perlombaan;
h. kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berulang-ulang;
i. barang keperluan contoh atau model;
j. cetakan (mould);
k. kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara;
l. kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular;
m. barang untuk diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi;
n. binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan;
o. peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran dan gangguan keamanan.
p. barang untuk keperluan angkutan laut dan udara dalam negeri.

Barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk adalah mesin dan peralatan untuk pengerjaan proyek yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

dari keterangan diatas, maka kapal yg digunakan untuk melakukan penelitian atau pemasangan pipa termasuk barang di huruf l, sehingga dapat dibebaskan dari bea masuk.

4 comments:

Anonymous said...

Terima kasih atas penjelasannya yg sangat membantu.
Andi

Anonymous said...

Saya sangat setuju dgn definisi yang diberikan untuk Kapal Asing yg melakukan aktivitas pemasangan kabel atau pipa bawah laut masuk dalam kategori "Kendaraan atau Sarana Pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular". Permasalahan timbul jika yang Pihak Yang berwenang membuat Surat Keputusan ttg Impor Sementara ini memiliki definisi yang lain.
Mohon bantuan masukkanya. Thanks.

Fery Corly said...

bisa jadi orang lain mempunyai definisi yg lain, jika itu terjadi, kita tinggal minta dasar hukumnya aja, baru bisa didiskusikan.

Mrs Rebecca said...

Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis? Membawa pinjaman untuk melunasi tagihan Anda? Saat ini kami menawarkan pinjaman Pendidikan, pinjaman bisnis, pinjaman rumah, pinjaman Pertanian, pinjaman pribadi, pinjaman mobil, dll Jika Anda perlu untuk mengekspresikan minat Anda pada pinjaman, sehingga kami dapat mengirimkan informasi lebih lanjut kepada Anda. Hubungi kami melalui email: rebeccawilliamsloanfirm@gmail.com Terima kasih