hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

NOvum, apaan tuh..

Teman saya ngirim imel, isinya yaitu :
Cerita singkat.
WP OP.
Diperiksa, omset digunakan asumsi penghasilan trus dikalikan norma.
WP keberatan. ditolak.

Dalam surat keberatannya dia menyatakan tdk sanggup bayar karena harus bayar cicilan pinjaman dan sewa ruko.
Dalam SPT Badan nya, tidak ditemukan utang, juga tdk ada biaya sewa kantor.

Berdasarkan info dari WP dalam keberatannya, mungkin gak diusulkan untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Keberatan sudah ditolak.

Rencana mau dibuatkan surat ke KPP untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Apakah pemeriksaan tersebut secara legal sah?
Apakah alasan yang dikemukakan WP dalam surat keberatannya dapat dijadikan sebagai novum?

dari imel temen saya tersebut, saya ingin menyoroti tentang novumnya, apa sih yang dimaksud dengan novum, apa dan kenapa muncul novum, dan bagaimana pengaruhnnya terhadap kondisi wajib pajak.

Pengertian tentang data baru atau novum ini di jabarkan dalam memori penjelasan pasal 15 ayat 1 UU KUP. Novum di definisikan sebagai data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh WP, yang belum di beritahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Perolehan novum ini tidak diatur mesti berasal dari mana artinya apakah itu pengaduan, data pihak ketiga dan konfirmasi bisa menjadi novum.Jadi novum itu adalah data yang memang belum terungkap dan bisa dari mana saja. Dan untuk menguji kebenaran itu dilakukan dengan pemeriksaan ulang.

Apa yang bisa dilakukan WP ? hak apa yang dimiliki ?
Menyikapi kesalahan penetapan dari pihak otoritas pajak sebenarnya WP masih mempunyai beberapa tindakan yang bisa dilakukan.Sesuai haknya WP bisa mengajukan keberatan dan banding atas SKP yang merugikan. di samping itu WP bisa saja mengajukan permohonan pembetulan ketetapan pajak maupun tagihan dan keputusan Dirjen Pajak lainnya sesuai Ketentuan Pasal 16 UU KUP.
Selain itu masih ada pula hak untuk minta pengurangan atau penghapusan sanksi adminiatrasi yang dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya, serta pengurangan atau pembetalan Ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Apabila tidak ada Novum atau data yang semula belum terungkap, semestinya WP tidak boleh dikenakan sanksi atas kekurangan pajak yang masih harus dibayar.Seandainya Ditjen pajak terlanjur menerbitkan SKPKBT dan menerapkan sanksi kenaikan 100% , maka WP berhak mengajukan penghapusan sanski administrasi yang dikenakan bukan karena kesalahannya dengan mengacu ketentuan Pasal 36 UU KUP.

5 comments:

Anonymous said...

Bro, thanks banget nih buat blog nya yang bagus dan semoga sukses selalu ...

Mau tanya kode MAP buat sewa ruko di SPT itu brp yah? Really appreciate kalau bisa membantu dengan secepatnya, krn lg kejar tayang buat akhir Maret 2009 ini ....

Email juga boleh bro ke suryabaru2008@gmail.com

Thanks banget banget sebelumnya yah ...

Fery Corly said...

kode MAP sewa ruko = 411128.403, semoga membantu

Anonymous said...

novum itu klo dlm istilah hukum artinya bukti baru

Anonymous said...

Pak Fery, thanks a lot uda buat blog untuk bantu kita2 yg awam tentang pajak.

Mau tanya kalo mo buka PT boleh ga domisili perusahaan di perumahan, jadi alamat PT nya, kita sewa rumah orang.
thanks a lot sebelumnya ya...

Fery Corly said...

kalo alamat PT di perumahan boleh aja, tapi nanti kalo mau buka usaha tergantung peruntukan perumahan tersebut