hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Atas permintaan mas Anang, maka saya mencoba untuk merangkum UU PBB, dan menampilkan hal-hal apa saja yang secara umum harus diketahui. Semoga dapat membantu mas Anang.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan.

Bagaimanakah sifat pengenaan PBB?
Pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.


Apa yang dimaksud dengan Subjek Pajak ?
Orang atau Badan yang secara nyata :
1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau;
2. memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau;
3. memiliki, menguasai atas bangunan, dan/atau;
4. memperoleh manfaat atas bangunan.

Apa saja hak-hak Wajib Pajak dalam UU PBB?
1. Memperoleh formulir SPOP secara gratis pada setiap Kantor Pelayanan PBB, Kantor Penyuluhan Pajak, atau tempat lain yang ditunjuk;
2. Memperoleh penjelasan, keterangan tentang tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak;
3. Memperoleh tanda terima pengembalian SPOP dari Kantor Pelayanan PBB/Kantor Penyuluhan Pajak;
4. Memperbaiki / mengisi ulang SPOP apabila terjadi kesalahan dalam pengisian dengan melampirkan foto kopi bukti yang sah (sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan lain-lain);
5. Menunjuk orang/pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan surat kuasa khusus bermeterai, sebagai kuasa Wajib Pajak untuk mengisi dan menandatangani SPOP;
6. Mengajukan permohonan tertulis mengenai penundaan penyampaian SPOP sebelum batas waktu dilampaui dengan menyebutkan alasan-alasan yang sah;
7. Memperoleh tanda terima SPPT;
8. Memperoleh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Tanda Terima Sementara (TTS);
9. Mengajukan keberatan dan pengurangan atas penetapan PBB.

Apa saja kewajiban-kewajiban Wajib Pajak dalam UU PBB?
1. Mendaftarkan Objek Pajak;
2. Mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap.
3. Menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat paling lambat 30 hari setelah formulir SPOP diterima.
4. Melaporkan perubahan data Objek Pajak/Wajib Pajak kepada Kantor Pelayanan PBB atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat dengan cara mengisi SPOP sebagai perbaikan/pembetulan SPOP sebelumnya.

Apa yang dimaksud dengan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP)?
Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang PBB

Apakah arti mengisi SPOP dengan jelas, benar, dan lengkap?
Jelas, dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam SPOP dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak menimbulkan salah tafsir, yang dapat merugikan negara maupun Wajib Pajak sendiri.
Benar, berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan kolom-kolom /pertanyaan yang ada pada SPOP.
Lengkap, berarti terisi semua dan ditandatangani beserta lampirannya.

Apa saja objek yang tidak dikenakan (dikecualikan) PBB?
1. Yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang :
- ibadah,
- sosial,
- kesehatan,
- pendidikan, dan
- kebudayaan nasional,
- yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
2. Yang digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
3. Yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
4. Yang digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
5. Yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana contoh penghitungan PBB?
Contoh :
1. Objek perumahan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh PNS, ABRI dan para pensiunan termasuk janda dan dudanya.
Luas Bumi 1.000 m2 dengan nilai jual Rp 840.000/m2
Nilai jual tanah tersebut termasuk kelas 17 dengan nilai jual Rp 802.000/m2
Luas Bangunan 400 m2 dengan nilai jual Rp 1.000.000/m2.
Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 2 dengan nilai jual Rp 968.000/m2
Penghitungan PBB-nya :
Jumlah NJOP bumi 1.000 x Rp802.000 = Rp 802.000.000
Jumlah NJOP Bangunan 400 x Rp968.000 = Rp 387.200.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp1.189.200.000
NJOPTKP = Rp 8.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp1.181.200.000
NJKP 40% x Rp1.181.200.000 = Rp 472.480.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp 472.480.000 = Rp 2.362.400

2. Apabila Objek Pajak pada contoh 1 diatas dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh PNS, ABRI, Pensiunan termasuk janda/dudanya yang berpenghasilan semata-mata dari gaji atau uang pensiun maka penghitungannya adalah :
NJKP 20% x Rp1.181.200.000 = Rp 236.240.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp 236.240.000 = Rp 1.181.200


3. Objek perumahan lainnya dan non perumahan
Luas Bumi 300 m2 dengan nilai jual Rp 75.000/m2
Nilai jual bumi tersebut termasuk kelas 30 dengan nilai jual Rp 82.000/m2
Luas Bangunan 150 m2 dengan nilai jual Rp 260.000,-/m2
Nilai jual bangunan tersebut termasuk kelas 10 dengan nilai jual Rp 264.000,- /m2
Penghitungan PBB-nya :
Jumlah NJOP bumi 300 x Rp 82.000 = Rp 24.600.000
Jumlah NJOP Bangunan 150 x Rp 264.000 = Rp 39.600.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 64.200.000
NJOPTKP = Rp 8.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 56.200.000
NJKP 20% x Rp56.200.000 = Rp 11.240.000
PBB yang terutang : 0,5% x Rp11.240.000 = Rp 56.200

34 comments:

Anonymous said...

Mas, contoh no 2 pengenaan PBB yang mas buat, aturan dari mana??
apa beneer PNS dan sebangsanya dikenakan NJKP 20%, walopun NJOP-ny di atas 1milyar??????
Suksma.

Anonymous said...

Numpang tanya ya, PBB yang dibayarkan itu bisa menjadi pengurang dari penghasilan kena pajak WP orang pribadi tidak ya? Thanks.

anyie_ku said...

mas aq mo tanya dunk, kalo dilihat dari contoh perhitungan PBB antara nilai jual dan kelas nilai jual yg dipakai kelas nilai jual yach...walau kelas nilai jual lebih kecil. Kalo BPHTB NJOP dinilai dari nilai tertinggi antara nilai jual pasar dan kelas. Diperjelas lagi donk mas.

anyie_ku said...

Oh..yach ada lagi. Nambah nich nanya nya.
Jika WP mempunyai 2 OP dan yg satu nilai diatas 1 milyar dan 400 juta. Yang dapat NJOP TKP adalah hanya yg OP 1 M y... trs untuk yg NJOP 400 juta tidak dikurangi dengan NJOP TKP =0. Untuk ke-2 OP ini tetap dihit. PBB terutangnya yach...atau hanya yg 1 M saja yg dihit., dibyrkan,& dilaporkan.

Jawabannya aq tunggu loch mas.
cepet y...!
makacih

anyie_ku said...

mas aq mo tanya dunk, kalo dilihat dari contoh perhitungan PBB antara nilai jual dan kelas nilai jual yg dipakai kelas nilai jual yach...walau kelas nilai jual lebih kecil. Kalo BPHTB NJOP dinilai dari nilai tertinggi antara nilai jual pasar dan kelas. Diperjelas lagi donk mas.

Unknown said...
This comment has been removed by the author.
Anonymous said...

Tanya dong mas, kalau PBB itu setelah dibayar, harus dilaporkan juga ke KPP ga, seperti pajak PPh atau PPN.

Catering E-Ha (Ibu Slamet) said...

"Mas, contoh no 2 pengenaan PBB yang mas buat, aturan dari mana??
apa beneer PNS dan sebangsanya dikenakan NJKP 20%, walopun NJOP-ny di atas 1milyar??????"
ini berdasar PP no 74 tahun 1998, yg terakhir sudah diubah dengan PPno 25 Tahun 2002, yang di pasal i nya menyatakan bahwa Nilai Jual Kena Pajak adalah sebagai berikut :
a.objek pajak perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak;

b.objek pajak lainnya:
1) sebesar 40% (empat puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih;
2) sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Jual Objek Pajak apabila Nilai Jual Objek Pajaknya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Catering E-Ha (Ibu Slamet) said...

"Numpang tanya ya, PBB yang dibayarkan itu bisa menjadi pengurang dari penghasilan kena pajak WP orang pribadi tidak ya?"

1. BPHTB atas hak atas tanah yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah tersebut dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A UU PPh.

2. BPHTB atas hak atas bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak melalui penyusutan bangunan tersebut sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh;

3. PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak;

Anonymous said...

Tanya dong
Di form SPPT PBB ada 2 alamat
Kiri --> Letak Objek Pajak
Kanan --> Nama dan alamat wajib pajak

Note: saya punya rumah di Cikarang Kosong tidak ditempati, tapi saya tinggal (KTP) di Bintaro
Saat ini SPPT PBB saya alamat kiri dan kanan sama yaitu di Cikarang, akibatnya SPPT PBB sering tidak saya terima karena rumah tsb kosong.

Pertanyaannya:
Apakah alamat kiri dan kanan harus sama ?
Apabila wajib pajak tidak tinggal di objek pajak, apakah alamat boleh diisi sesuai KTP ?
Apa plus / minusnya dari sisi Pajak
Trims banget atas jawabannya

Catering E-Ha (Ibu Slamet) said...

Alamat KTP berbeda dengan objek bumi dan bangunan tidak masalah.
Karena PBB adalah pajak atas Bumi dan Bangunan shg melekat pada Objek , bukan pada subjek.

wiewid said...

"pak makacih loch...coZ aQ bisa ngerjain tugas kul!!!!!!hehehe..."
salam kenal aja!!!
_wiewiD_

wiewid said...

"kalau bisa sekalian ttg Bea Materai..."hehe..
makacih!!!!

iko said...

Mas, mau nanya. Kalau lihat di situs djp.go.id, ada 2 macam klasifikasi Nilai Jual Bumi maupun Bangunan, yaitu A dan B. Bedanya apa ya? Contoh perhitungan utk klasifikasi B seperti apa? Penting nih mas. Terima kasih.

Unknown said...

numpang tanya... kalo perlakuan PBB untuk rumah susun?

thx...

jAko said...

Iya nih mas suntuk ngitung pajak bumi dan bangunan. mana NJOP daerah saya (Cirendeu) gak tau, apalagi nilai bangunannya ...ngira2nya bagaimana,yah?.
masa PBB disuruh bayar 500ribu, kayaknya gak benar nih kanwil pajak.
bisa jelasin gak mas.
Terima kasih sebelumnya

ano said...

Ha ha... PBB mang banyak masalahnya ya....

Anonymous said...

g ngerti, kurang ngerti ga ada edukasi buat pemilik gimana nih pemerintah kalo main tembak harga padahal ga tau cara itungnya ....wkwkwkwkw

Jefri Helmi said...

ditunggu contoh utk pph dan ppn ya mas...............thankx before...

Bapaknya.DittoReno said...

Mas, mau nanya mengenai NJKP untuk PNS.
Kalo aku liat di PP 45/2002, tidak ada disebutkan secara eksplisit NJKP 20% untuk PNS.
Apakah masih valid ketentuan tersebut? Terima kasih

Desa said...

Ga usah dihitung kan ada di SPPT tinggal bayar aja
http://desamandalawangi.wordpress.com/

Anonymous said...

Mohon informasi, saya sudah beberapa tahun menempati rumah yg saya beli dari developer. Didalam PBB hanya ditagihkan pajak untuk tanah, tanpa ada tagihan untuk bangunan. saya sudah coba tanya ke beberapa kantor pajak, mereka menyatakan hal ini disebabkan belum ada pembayaran pajak pembangunan dan menyarankan untuk bertanya dari kontraktor. sementara kontraktor sudah tidak bisa dihubungi karena bisnisnya sudah tutup. apa yang harus saya lakukan?bukankah saya ingin menunaikan kewajiban pajak saya untuk menghindari kesulitan dimasa depan, mengapa sih sulit sekali??? tolong dibantu ya mas...terima kasih banyak

elisa said...
This comment has been removed by the author.
elisa said...

mas, mau nanya atu nilai jual dari tanah dan bangunan nya di dapat dari mana? dari klasifikasi bumi dan bangunan ya? truz..pemerintah menggunakan metode apa dalam menghitung NJOP? karna kan ada beberapa metode yg berlaku seperti metode income approach, cost approach dan market data approach... dan bole g kita sbg WP ke KPP meminta informasi, penjelasan cara perhitungan dalam menentukan nilai bumi dan bangunan, juga bole g ya kita minta data DBKB Sumatera Utara dari KPP? maaf ya banyak nanya...tol dijawab ya..karna ini akan sgt membantu sy dalam menyelesaikan skripsi...tol bantuannya...thanx

Faisal Luqman Hakim said...
This comment has been removed by the author.
Faisal Luqman Hakim said...
This comment has been removed by the author.
Faisal Luqman Hakim said...

Mohon untuk dicermati kembali Undang-undangnya. Terima kasih..

DENI said...

maaf neh gan saya cuma mo tanya saya liat tuh diatas ada kelas kelasnya juga tanah dan bangunan trus kayak diatas kelas 17 itu daftarnya bisa didapet darimana Y??? trims email saya fahmi.hermansyah@gmail.com

Anonymous said...

Halo pak saya mau tanya .saya mau beli rumah tp di PBB luas bangunan dan NJOP bangunan nya 0 . Saya merasa ganjil .Apa itu nanti akan menjadi masalah dkemudian hr ?apa yg hrs saya lakukan?

Anonymous said...

Pak, sy mo tanya juga mengenai PBB. Kenapa rumah saya terdapat 2 SPPT PBB dengan alamat yang sama tetapi nama yang berbeda? tapi nilai PBB yang terhutangnya sama, jadi yang mana yang mesti saya bayar ya? kalau ingin di koreksi bisa tidak? dan kemana saya hrs lapor? Mohon penerangannya ya pak, terima kasih.

Wing Avianto said...

NOP benar, tapi nama dan yang tercantum sudah beda. Apakah tetap membayar PBB berdasarkan NOP dan minta klarifikasi/pembetulan?

agus said...

Permisi Numpang tanya...

Mas, saya akan membeli rumah, si penjual memberikan fotokopi faktur pbb. ternyata luas tanah dan bangunan di faktur pbb tidak sama dengan luas di sertifikat. luas tanah yg tertera di pbb cuma 150 m2 sedangkan di sertifikat tertera 450m2. yang mau saya tanyakan, apakan bisa di koreksi luasnya? dan apabila saya akan mengkoreksi apakah saya harus membayar kurangan dan denda yang selama ini belum terbayar? apakah kurangan dan denda tersebut berlaku surut untuk tahun tahun yang lampau?
trimakasih atas tanggapan dan saranya....

agus

banie wiriaatmadja said...

Permisi numpang tanya mas,

1. Apakah pbb dapat di bayarkan pada tahun ini tp tahun sebelum nya belum?

2. Saya membeli tanah dan rumah A di tahun 2014 . A sudah membayar pbb untuk tahun 2014. Saat saya mengajukan balik nama dari nama a ke nama saya. knp saya di beban kan juga pbb th 2014? Apakah benar? Apa yg menjadi dasar hukum nya?

Terima kasih.

Anonymous said...

Mohon informasi,negara mana saja di dunia yang menerapkan PBB secara tahunan,terima kasih