hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Pajak Penghasilan

Apa yang dimaksud dengan penghasilan?
Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Apa yang termasuk obyek PPh ?
Penghasilan, termasuk :

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang PPh.

1 comment:

Unknown said...

Dear sir,
Menarik sekali melihat ulasan bapak mengenai pajak, sangat mengena dan down-to-earth. Mohon sekali saya dan rekan2 sekantor untuk masalah kami.
Saya bekerja di lembaga kemanusiaan yang diakui pemerintah Indonesia dan dana kami tidak dikenakan pajak. Saya dan rekan2 sedang bingung dengan adanya kewajiban pembuatan NPWP yang kami pikir bagus. Kami sudah mencari informasi dari pihak2 lain dan kami diberitahu bahwa karena kami bekerja di lembaga donor, penghasilan kami (staff lokal) dikenakan pajak tetapi ditanggung pemerintah. Apakah itu benar? Lantas bagaimana dengan SPT nantinya? Perhitungannya seperti apa? Mohon kami dibantu. Terima kasih.