hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

SSP Gabungan

Pada dasarnya satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak dalam satu SSP.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dapat:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran seluruh pajak yang wajib dilunasi menurut Surat Pemberitahuan Masa tersebut dilakukan sekaligus paling lama dalam Masa Pajak yang terakhir; dan/atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selain yang pada huruf a untuk beberapa Masa Pajak sekaligus dengan syarat pembayaran untuk masing-masing Masa Pajak dilakukan sesuai batas waktu untuk Masa Pajak yang bersangkutan.

Wajib Pajak dengan kriteria tertentu meliputi :
a. Wajib Pajak usaha kecil;atau
b. Wajib Pajak di daerah tertentu.

Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari
o Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas; atau
o Wajib Pajak badan.

Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; dan
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau menerima penerimaan bruto dari pekerjaan bebas dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. modal Wajib Pajak badan 100% (seratus persen) dimiliki oleh Warga Negara Indonesia;
b. menerima atau memperoleh peredaran usaha dalam Tahun Pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah).

Wajib Pajak di daerah tertentu adalah Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Wajib Pajak yang termasuk dalam kriteria tertentu yang bermaksud melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum dimulainya masa pajak pertama yang oleh Wajib Pajak akan disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Masa.

6 comments:

fedoracomputer.com said...

mas... mau NANYA nich.. ini saya kan punya lembaga semacam pelatihan dan kursusan dan saya mempunyai ijin sekaligus NPWP, yg mau sy tanyakan tentang pajaknya< karena selama ini saya tidak pernah melapor dan membayar pajak, apakah yg harus sy lakukan? apakah saya akan kena denda atau di mana terima kasih.. mohon pencerahan GAN.....!sestrat

cheap life insurance quotes said...

Hat’s off. Well done, as we know that “hard work always pays off”, after a long struggle with sincere effort it’s done.

Fery Corly said...

1. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPt) serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
2. Batas waktu penyampaian:
- SPT Masa, paling lama dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak,
- SPT Tahunan PPh orang pribadi, paling lama 3 (tiga)bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan PPh badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

Oni Zamroni said...

Terima kasih atas informasinya gan.. ini sangat berguna untuk saya.. jika sempat silahkan mampir diblog saya di contoh perhitungan pph 21

aditya.aulia139@gmail.com said...

Assalamualaikum


Calls Only::::{+12542276869}
WhatsApp Only::::{+33753893351}
Email:::::::{{aditya.aulia139@gmail.com}}
{{iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}}

Nama saya Aditya Aulia saya mengalami trauma keuangan karena saya ditipu dan ditipu oleh banyak perusahaan pinjaman online dan saya pikir tidak ada yang baik bisa keluar dari transaksi online tapi semua keraguan saya segera dibawa untuk beristirahat saat teman saya mengenalkan saya. untuk Ibu pada awalnya saya pikir itu masih akan menjadi permainan bore yang sama saya harus memaksa diri untuk mengikuti semua proses karena mereka sampai pada kejutan terbesar saya setelah memenuhi semua persyaratan karena permintaan oleh proses saya bisa mendapatkan pinjaman sebesar 350jt di rekening Bank Central Asia (BCA) saya saat saya waspada di telepon saya, saya tidak pernah mempercayainya, agaknya saya bergegas ke Bank untuk memastikan bahwa memang benar ibu kontak sekarang mengalami terobosan pemanasan jantung dalam kehidupan finansial Anda melalui apakah itu BBM INVITE-nya: {D8980E0B} atau apakah kamu ingin mengkonfirmasi dari saya? Anda bisa menghubungi saya melalui surat saya: {aditya.aulia139@gmail.com} dan juga Anda bisa menghubungi perusahaan CREDIT UNION DAYA LESTARI via: {mail:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

Blog27999 said...

Your Affiliate Profit Machine is ready -

Plus, making money with it is as easy as 1..2..3!

Here are the steps to make it work...

STEP 1. Choose affiliate products you want to push
STEP 2. Add push button traffic (it ONLY takes 2 minutes)
STEP 3. See how the affiliate products system explode your list and sell your affiliate products all for you!

Are you ready to make money automatically?

Your MONEY MAKING affiliate solution is RIGHT HERE