hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Black Berry

Numpang ngimel ... NYUWUN SEWU.
Monggo dipun renungkan, mungkin saya banyak salah ... mohon dipermaaf jika memang banyak salah!.

Back to topic :

Kita sering mendengar adanya BB=Black Berry ... yang sudah merambah ke para pengguna komunikasi , konon kabarnya begitu menarik feature nya dan multi fucntion aplicable ... ini kata para penggunanya,

Namun dibalik kemanfaatan itu cara perolehannya katanya tidak melalui agen/distributornya .... karena memang juga katanya di Indonesia tidak ada agen/distributornya alias BM=Black Market , kalau masyarakat pengguna sih akan memburunya bila merkea punya kemampuan secara financial untuk membelinya karena timbang2 kemanfaatnya tersebut.

Sekilas sih nggak ada masalah bagi pengguna dan agen/distributor gelap, karena hukum permintaan dan penawarannya bisa terpenuhi, its ok. Urusan selesai.

Tapi bagi fiskus .. mestinya ini harus dipandang dari sisi lain .... tentunya sisi perpajakannya. Bilamana semua itu melalui BM ... , hal ini akan mengurangi potensi penerimaan pajak atas transaksi barang tersebut. Jika ini tidak dipedulikan sih ya fine2 saja bagi para penggunanya, dan tentu penggalian potensi juga akan tidak ada.

Atas cerita diatas .... potensi pajak apa sih yang hilang / tidak masuk ke penerimaan negara , mari kita melihat bersama :
Bahwa atas konsumsi yg sudah melalui proses produksi / distrubusi dsl. hal ini sisi fiskus pasti sudah tahu bahwa ada value added ... dan atas itu mustinya harus ada PPN yang harus dibayar oleh konsumen melalui agen / distributornya. Namun karena melalui Black Market ... potensi PPN ini hilang ... apakah fiskus/negara akan tinggal diam ????, belum lagi jika BB tersebut termasuk dalam kriteria Barang Mewah tentunya akan terhutang PPn BM.
Jika asumsi penggunanya mencapai 500.000 pengguna, harga per BB = 3 Juta, tentu bisa dihitung berapa PPN-nya.
Peredaran Omzetnya nya saja kira = 1,5 T artinya PPN yang mesti masuk ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 150 M, apalagi jika itu ada PPn BM rate 20% saja, maka PPn BM yg juga harus masuk ke Kas Negara adalah sebesar Rp. 300 M

Itu sisi PPN dan PPn BM saja loh, belum PPh Badan, PPh 21 dan PPh lainnya jika ada.

Apakah kita biarkan hal seperti ini ... jika jawaban nya YA, yah nggak usah repot untuk menggali potensi penerimaan pajak.

Jika jawabannya tidak , maka ..... pertanyaan selanjutnya adalah :
Bagaimana caranya???

Yg terdengar selama ini bahwa BB tersebut melalui BM ... semuanya harus juga melalui regristasi ke Provider Celular Phone ... "IxxxxxT" yg paling gencar dalam hal ini , dan mungkin "TxxxxxxxL".
Tentu dong DJP punya kewenangan untuk intervensi dalam hal ini dalam segi penerimaan negara di sektor pajak.

Estimasi diatas bisa saja suja dilakukan oleh DJP, tapi jika belum ... monggo berburu penerimaan pajak dalam bisnis ini ... lumayan kannnn, sekitar 500M "hanya itung2 kosong ... barang kali??"

BUT Agen/Distributor BB ???
Saya sendiri nggak punya loh ... barang kali nemu BB yg jatuh dijalanan , kena PPN dan PPn BM nggak ya ???

»» Salam ««

Penulis "Pegs"





Read More......

Kekayaan Prabowo Jadi 1,57 triliun

"Setelah diklarifikasi Tim Verifikasi Laporan harta kekayaan penyelenggara negara, jumlah harta kekayaan calon wakil presiden Prabowo Subianto turun menjadi Rp. 1,57 triliun" , begitu salah satu bunyi berita di koran tempo hari ini. Luar biasa itu yang pertama ada di benak saya begitu membaca berita di atas, kalo uang sebanyak itu ditukar menjadi uang recehan Rp. 500, dan ditumpuk keatas, maka akan ada tumpukan setinggi 6.280 km, wah sampe mana ya tingginya itu.

tapi saya bukan mau bahas tumpukan yang jauh lebih tinggi sari gunung itu, saya mau bahas laporan kekayaan yang disampaikan oleh para capres dan cawapres, ataupun laporan kekayaan yang disampaikan oleh para penyelenggara negara lainnya.
Dengan begitu kayanya para penyelenggara negara di negri kita ini, dan sudah dipubikasikannya laporan tersebut, maka ini adalah salah satu potensi pajak yang seharusnya bisa digali oleh pihak pajak.

Pihak pajak tidak perlu repot-repot lagi, tinggal membandingkan harta kekayaan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan nya dengan Laporan Kekayaan yang dilaporkan ke KPK tersebut, jika ada selisih, maka ada potensi pajak yang masih bisa digali lebih lanjut.

Pertanyaannya, siapa yang mau menggali potensi tersebut.................




Read More......

Sekolah gak kena pajak

Pihak pajak baru saja mengeluarkan aturan PMK - 80 th 2009 tg Sisa lebih yang diperoleh yang dikecualikan dari Objek PPh, dalam aturan ini disebutkan bahwa Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan.

coba kita bahas satu-satu.
1. Pengertian Sisa Lebih intinya adalah penerimaan yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.
2. Pengertian badannya adalah Badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
3. Sisa lebih tersebut ditanamkan pada sarana dan prasarana apa saja ?
a. Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut.


b. Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan.
c. Pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkunagn/lokasi lembaga pendidikan formal.

wah kalau dilihat dari penggunaan sisa dana tersebut, maka aturan ini merupakan fasilitas pajak yang sangat longgar, kenapa ? karena salah satunya disebutkan bahwa untuk sarana dan prasaran kantor pun dapat dianggap sebagai penggunaan sisa lebih tersebut, padahal salah satu biaya operasional adalah digunakan untuk sarana dan prasarana kantor, apakah hal ini tidak akan tumpang tindih dengan laporan biaya operasional badan tersebut ?
kita lihat nanti aja lah..

Read More......

Peluang Jadi Konsultan Pajak

DJP mengeluarkan aturan nomor Kep-64 tahun 2009 tentang Pencabutan Izin Praktek Konsultan Pajak, dimana dalam Kep tersebut pihak pajak mencabut Izin 150 Konsultan pajak yang sudah meninggal dan yang sudah berumur 70 tahun.
Ini bisa jadi peluang bagi para praktisi pajak untuk membuka kantor konsultan pajak.

Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. bertempat tinggal di Indonesia;
3. memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;
4. tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
5. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
6. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
7. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
8. bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak;


Untuk melakukan praktek sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Untuk mendapatkan Izin Praktek Konsultan Pajak, setiap Konsultan Pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak
Surat Permohonan harus dilampiri dengan:
a. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
b. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
c. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
e. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
g. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah
i. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar
j. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia


Read More......