hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Pajak Luar Negeri

Ada beberapa pertanyaan yang masuk, yang rata-rata menanyakan gimana perhitungan pajak dari penghasilan di luar negeri ? saya sih seneng aja, ini berarti menunjukkan semakin banyak warga negara ini yang diakui kemampuannya di luar negeri, untuk itu saya coba membahasnya, semoga berguna..

Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri dilakukan sebagai berikut:
1.Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan.

Contoh :
PT. A di Jakarta dalam tahun pajak 2001 menerima dan memperoleh penghasilan neto dari sumber luar negeri sebagai berikut:
a.Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 2001 sebesar Rp 800.000.000,00;
b.Dividen atas pemilikan saham pada "X Ltd." di Australia sebesar Rp 200.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan tahun 1998 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 2000 dan baru dibayar dalam tahun 2001;
c.Dividen atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "Y Corporation" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp 75.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan saham 1999 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh tahun 2001; Rp 75.000.000,00 yaitu berasal dari keuntungan saham 1999 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh tahun 2001
d.Bunga kwartal IV tahun 2001 sebesar Rp 100.000.000,00 dari "Z Sdn Bhd" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima bulan Juli 2002.

Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 2001 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 2002.

2.Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita oleh Wajib Pajak di luar negeri tidak dapat dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.

Contoh :
PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
a.di negara X, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 1.000.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp. 400.000.000,00);
b.di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000,00, dengan tarif pajak sebesar 25% (Rp. 750.000.000,00);
c.di negara Z, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000,00,
d.Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000,00.

Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
1.Penghasilan Luar negeri :
a.laba di negara X = Rp. 1.000.000.000,00
b.laba di negara Y = Rp. 3.000.000.000,00
c.laba di negara Z = Rp. - - - - - - - - - - - - - (+)
d.Jumlah penghasilan luar negeri = Rp. 4.000.000.000,00

2.Penghasilan dalam negeri = Rp. 4.000.000.000,00

3.Jumlah penghasilan neto adalah :
Rp. 4.000.000.000,00 + Rp. 4.000.000.000,00 = Rp. 8.000.000.000,00

4.PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp. 2.382.500.000,00

5.Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
a. Untuk negara X = (Rp. 1.000.000.000 / Rp. 8.000.000.000)X Rp. 2.382.500.000 = Rp. 297.812.500
Pajak yang terutang di negara X sebesar Rp. 400.000.000, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp.297.812.500.

b. Untuk negara Y = (Rp. 3.000.000.000 / Rp. 8.000.000.000)X Rp. 2.382.500.000 = Rp. 893.437.500
Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 750.000.000, maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah Rp.750.000.000.

Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah :
Rp.297.812.500 + Rp. 750.000.000 = Rp. 1.047.812.500

Dari contoh diatas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang diderita di luar negeri ( di negara Z sebesar Rp. 2.500.000.000) tidak dikompensasikan.

3.Penghitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah sebagai berikut :

Contoh :
a.PT A di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut:
Penghasilan dalam negeri Rp. 1.000.000.000
Penghasilan luar negeri
(dengan tarif pajak 20%) Rp. 1.000.000.000

Penghitungan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1.Penghasilan luar negeri Rp.1.000.000.000
Penghasilan dalam negeri Rp.1.000.000.000 (+)
Jumlah penghasilan neto Rp.2.000.000.000

2.Apabila jumlah Penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.582.500.000

3.Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
(Rp. 1.000.000.000 / Rp. 2.000.000.000)X Rp. 582.500.000 = Rp. 291.250.000

Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp 291.250.000 lebih besar dari jumlah pajak luar negeri yang terutang atau dibayar di luar negeri yaitu sebesar Rp. 200.000.000 maka jumlah kredit pajak luar negeri yang di perkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000.

b.PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
Penghasilan dari usaha diluar negeri Rp.1.000.000.000,00
Rugi usaha di dalam negeri (Rp. 200.000.000,00)

Pajak atas Penghasilan di luar negeri misalnya 40% = Rp.400.000.000
Penghitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah sebagai berikut :

1.Penghasilan usaha luar negeri Rp.1.000.000.000,00
Rugi usaha dalam negeri (Rp. 200.000.000,00)
Jumlah penghasilan neto Rp. 800.000.000,00

2.Apabila jumlah Penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar Rp.222.500.000.

3.Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
(Rp. 1.000.000.000 / Rp. 800.000.000)X Rp. 222.500.000 = Rp. 278.125.000

Oleh karena pajak yang dibayar diluar negeri dan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka kredit pajak luar negeri yang diperkenankan untuk dikreditkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang yaitu Rp.222.500.000.

4.Dalam hal penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara, maka jumlah maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan menerapkan cara penghitungan sebagai berikut:

Contoh :

PT C di Jakarta dalam tahun 2001 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:

- Penghasilan dalam negeri = Rp. 2.000.000.000
- Penghasilan dari negara X = Rp. 1.000.000.000
(dengan tarif pajak 40%)
- Penghasilan dari negara Y = Rp. 2.000.000.000 (+)
(dengan tarif pajak 30%)
Jumlah penghasilan neto = Rp. 5.000.000.000

Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp.1.482.500.000.

Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah :

a.Untuk negara X = (Rp. 1.000.000.000 / Rp. 5.000.000.000)X Rp.1.482.500.000 = Rp. 296.500.000
Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.400.000.000 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang diperkenankan hanya sebesar Rp.296.500.000.

b.Untuk negara Y = (Rp. 2.000.000.000 / Rp. 5.000.000.000)X Rp.1.482.500.000 = Rp.593.000.000
Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.600.000.000 lebih besar dari batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang diperkenankan adalah Rp.593.000.000.

5.Dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan yang dikenakan Pajak yang bersifat final, maka atas penghasilan tersebut bukan merupakan faktor penambahan penghasilan pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak.

Contoh :

PT "D" di Jakarta dalam tahun 2001 memperoleh penghasilan sebagai berikut:
1.Penghasilan dari Negara Z Rp.2.000.000.000
(dengan tarif pajak 30%)
2.Penghasilan Dalam Negeri Rp.3.500.000.000
(Penghasilan Dalam Negeri ini termasuk penghasilan yg dikenakan pajak bersifat final sebesar Rp 500.000.000)
3.Penghasilan Kena Pajak PT "D" sebesar :
Rp. 2.000.000.000 + (Rp 3.500.000.000 - Rp. 500.000.000) =
Rp. 5.000.000.000
4.Sesuai tarif Pasal 17, Pajak Penghasilan yang terutang sebesar : Rp 1.482.500.000,-

5.Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :
(Rp. 2.000.000.000 / Rp. 5.000.000.000)X Rp.1.482.500.000 = Rp.593.000.000

Pajak yang terutang di negara Z sebesar Rp 600.000.000, namun maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan sebesar Rp 593.000.000.

403 comments:

«Oldest   ‹Older   401 – 403 of 403
Sandra Ovia Loan Firm said...

Halo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang swasta, apakah Anda berhutang? Anda membutuhkan dorongan finansial? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Saya memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga dengan tingkat bunga yang sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

ISLAMIC REFINANCING LOAN COMPANY said...

Apakah Anda membutuhkan pinjaman yang sah, jujur, bereputasi dan mendesak? Pencarian Anda untuk pinjaman yang sah berakhir di sini hari ini karena kami di sini untuk memenuhi kebutuhan keuangan Anda.Jika Anda telah ditolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan karena alasan apapun jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda karena kami adalah solusi untuk kemalangan keuangan Anda.Kami telah memberikan Miliaran (mata uang yang berbeda) dalam pinjaman bisnis kepada lebih dari 32.000 pemilik bisnis.Kami menggunakan teknologi risiko yang kami tunjuk sendiri untuk memberi Anda pinjaman bisnis yang tepat sehingga Anda dapat tumbuh urusanmu. kami menawarkan pinjaman segala jenis dengan tingkat bunga rendah dan juga jangka waktu untuk melunasi pinjaman Apakah Anda memiliki kredit macet? Apakah Anda butuh uang untuk membayar tagihan? atau Anda merasa perlu memulai bisnis baru? Apakah Anda memiliki proyek yang belum selesai karena pendanaan yang buruk? Apakah Anda memerlukan uang untuk berinvestasi dalam spesialisasi apa pun yang akan menguntungkan Anda? ISLAMIC REFINANCING LOAN COMPANY
tujuannya adalah untuk memberikan layanan keuangan profesional yang sangat baik e_mail: [islamicrefinancing@gmail.com]
Whatsapp; +15716666386

Mortienz Silvia said...

Helo Saya Silvia dari Melaka Malaysia kerana peningkatan jumlah penipu dalam talian Saya takut mendapat pinjaman secara dalam talian tetapi semasa saya membuat permohonan, saya mendapat pinjaman dari ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY sejak saya masih baru di syarikat pinjaman. saya percaya bahawa mendapatkan pinjaman boleh menjadi lancar dan mudah difahami oleh rakan sekerja saya bahawa perniagaan saya telah meningkat dengan baik kemudian saya membuka kepada mereka bagaimana saya mendapat pinjaman saya dan kebanyakan mereka juga mendapat pinjaman seperti sekarang. mengembangkan perniagaan kami dalam pertumbuhan lima bintang
Sekiranya anda memerlukan pinjaman atau bantuan kewangan seperti yang telah kami perolehi, saya cadangkan anda menghubungi ISLAMIC REFINANING LOAN COMPANY melalui E-mel mereka: islamicrefinancing@gmail.com atau di WhatsApp: +15716666386 Saya juga akan menghubungi anda sekiranya anda mahu dapatkan maklumat bagaimana saya mendapat pinjaman daripada mereka
Hubungi sayaMortienz Silvia E-mel: mortienzsilvia@gmail.com

«Oldest ‹Older   401 – 403 of 403   Newer› Newest»