hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

e-SPT Gratiss..

yang mau elektronik SPT PPN dan SPT PPh Masa, silaken diunduh ke :

eSPT PPN 1107: disini
http://gudangupload.com/filelink.php?filecode=11c65d44e3008f8138b9af98aff503fb

eSPT PPh Masa:
http://gudangupload.com/filelink.php?filecode=ab9094d5ec831973c07bd2774cdc39e4

Link diatas hanya berlaku selama 90 hari terhitung sejak tanggal 10/10/2007





Read More......

NOvum, apaan tuh..

Teman saya ngirim imel, isinya yaitu :
Cerita singkat.
WP OP.
Diperiksa, omset digunakan asumsi penghasilan trus dikalikan norma.
WP keberatan. ditolak.

Dalam surat keberatannya dia menyatakan tdk sanggup bayar karena harus bayar cicilan pinjaman dan sewa ruko.
Dalam SPT Badan nya, tidak ditemukan utang, juga tdk ada biaya sewa kantor.

Berdasarkan info dari WP dalam keberatannya, mungkin gak diusulkan untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Keberatan sudah ditolak.

Rencana mau dibuatkan surat ke KPP untuk melakukan pemeriksaan ulang.
Apakah pemeriksaan tersebut secara legal sah?
Apakah alasan yang dikemukakan WP dalam surat keberatannya dapat dijadikan sebagai novum?

dari imel temen saya tersebut, saya ingin menyoroti tentang novumnya, apa sih yang dimaksud dengan novum, apa dan kenapa muncul novum, dan bagaimana pengaruhnnya terhadap kondisi wajib pajak.

Pengertian tentang data baru atau novum ini di jabarkan dalam memori penjelasan pasal 15 ayat 1 UU KUP. Novum di definisikan sebagai data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang oleh WP, yang belum di beritahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Perolehan novum ini tidak diatur mesti berasal dari mana artinya apakah itu pengaduan, data pihak ketiga dan konfirmasi bisa menjadi novum.Jadi novum itu adalah data yang memang belum terungkap dan bisa dari mana saja. Dan untuk menguji kebenaran itu dilakukan dengan pemeriksaan ulang.

Apa yang bisa dilakukan WP ? hak apa yang dimiliki ?
Menyikapi kesalahan penetapan dari pihak otoritas pajak sebenarnya WP masih mempunyai beberapa tindakan yang bisa dilakukan.Sesuai haknya WP bisa mengajukan keberatan dan banding atas SKP yang merugikan. di samping itu WP bisa saja mengajukan permohonan pembetulan ketetapan pajak maupun tagihan dan keputusan Dirjen Pajak lainnya sesuai Ketentuan Pasal 16 UU KUP.
Selain itu masih ada pula hak untuk minta pengurangan atau penghapusan sanksi adminiatrasi yang dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya, serta pengurangan atau pembetalan Ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Apabila tidak ada Novum atau data yang semula belum terungkap, semestinya WP tidak boleh dikenakan sanksi atas kekurangan pajak yang masih harus dibayar.Seandainya Ditjen pajak terlanjur menerbitkan SKPKBT dan menerapkan sanksi kenaikan 100% , maka WP berhak mengajukan penghapusan sanski administrasi yang dikenakan bukan karena kesalahannya dengan mengacu ketentuan Pasal 36 UU KUP.

Read More......

Anti-Avoidance Tax Rules

Siapa sih yang mau bayar pajak ?
secara normalnya tidak ada satupun orag atau lembaga yang ingin penghasilannya dikurangi untuk membayar pajak, jadi sangat wajar sekali usaha-usaha yng dilakukan untuk sebisa mungkin menghindari kewajiban untuk bayar pajak.

Untuk menghindari kewajiban tersebut, kalo memang masih dilakukan sebatas memanfaatkan fasilitas pajak yang ada maka tidak melanggar aturan, akan tetapi jika usaha menghindari kewajiban tersebut dilakukan dengan merekayasa Laporan Keuangannya, maka hal seperti inilah yang melanggar aturan.

Untuk itu dibuatlah beberapa aturan yang memberikan ruang untuk pihak yang berwenang dalam menentukan kewajaran sesuatu transaksi.

Apa saja ketentuan khusus anti penghindaran pajak?

1. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan (debt to equity ratio/ DER rule).
2. Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek (controlled foreign corporation/ CFC rule).
3. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan (transfer pricing rule) serta menentukan utang sebagai modal (hybrid loan recharacterization rule) untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
4. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak (advance pricng agreement/ APA) dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Yang dimaksud dengan hubungan istimewa (special relationship atau related parties) adalah:
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
- terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Read More......

Transaksi via Internet pun Menjadi Incaran Pajak

"Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengungkapkan perlu nya mengantisipasi aturan untuk menjaring transaksi ecommerce, terutama untuk pajak penghasilan bagi penyedia jaringan atau jasa transaksinya. Pembahasan pun berlanjut sampai teknis penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pula. Tertarik.soal ecommerce, DPR meminta Dirjen Pajak me rinci siapa yang jadi subjek PPh. "Nilainya bisa miliaran dolar AS," kata Dradjad sembari menyebut contoh penyanyi asing yang berjualan rekaman di Indonesia melalui internet. Bisa juga orang Indonesia yang berbisnis melalui internet. "Kami masih menunggu konsep Dirjen Pajak. Jangan sampai Indonesia terkena balasan alias dari negara lain kalau pengenaan pajaknya ngawur," tandasnya"

Demikian salah satu berita yang kami kutip.
UU PPh sekarang sedang dirancang di DPR, salah satu penghasilan yang akan dikenakan pajak adalah penghasilan dari dunia internet.

Bagaimana cara penarikannya dan penghitungan penghasilannya, mungkin masih harus kita tunggu lagi, tapi mungkin buat temen-temen yang sudah dapat banyak penghasilan dari google adsense, siap-siap aja, siapa tau entar dikejer-kejer sama orang pajak





Read More......

Libur Panjang, Kapan bayar en Lapornya neh..

Aduh, liburan lebaran kali ini panjang banget, untuk pegawai negeri cuti bersama dari tanggal 12 oktober sampai dengan 19 Oktober dan baru mulai aktivitas tanggal 22 Oktober, nah kalo libur panjang gini gimana dengan pemenuhan kewajiban perpajakannya ?

Lagi-lagi pertanyaan seperti ini yang akan muncul kalo hari libur berkenaan dengan tanggal pembayaran (tanggal 10 dan 15) dan juga tanggal pelaporan (tanggal 20)

Nah untuk libur lebaran kali ini telah dikeluarkan aturan mengenai tanggal pembayaran dan pelaporannya sebagai berikut :

(1)Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPh Final yang dipotong atau dipungut oleh Pemotong/Pemungut untuk Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayaran atau penyetorannya pada tanggal 10 Oktober 2007.
(2)Pajak Penghasilan Pasal 25, PPh Final yang dibayarkan sendiri
serta PPN dan PPnBM Masa Pajak September 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
(3)Kewajiban Perpajakan lain yang jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 12 Oktober 2007 sampai dengan 21 Oktober 2007, jatuh tempo pembayarannya pada tanggal 22 Oktober 2007.
(4)Batas akhir pelaporan pajak adalah pada tanggal 25 Oktober 2007.

Read More......

GOLDEN TAXPAYER / WP PATUH

Wah kalo dilihat dari judulnya sih keren banget "Golden Taxpayer" atau WP Patuh, ini istilah apalagi ya.. pertanyaan itu yang pertama timbul dari obrolan saya dengan Purwito.
Istilah ini sebenarnya untuk merujuk ke WP tertentu yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan DJP untuk mendapatkan restitusi lebih dahulu tanpa dilakukan pemeriksaan.

Syarat-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai WP Patuh yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila memenuhi semua syarat sebagai berikut:

a. tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) tahun terakhir;

b. dalam tahun terakhir penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;

c. SPT Masa yang terlambat itu disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;

d. tidak mempunyai tunggakan Pajak untuk semua jenis pajak:

1) kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;

2) tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 (dua) masa pajak terakhir;

e. tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir; dan

f. dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus :

1) disusun dalam bentuk panjang (long form report);

2) menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.

Dalam hal laporan keuangan Wajib Pajak tidak diaudit oleh akuntan publik, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku berakhir, untuk dapat ditetapkan sebagai WP Patuh sepanjang memenuhi syarat pada huruf a sampai huruf e, ditambah syarat:

- dalam 2 tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP, dan

- apabila dalam 2 tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak lebih dari 10%.



Keuntungan menjadi Wajib Pajak Patuh

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi kriteria sebagai WP Patuh akan diberikan pelayanan khusus dalam restitusi Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pajak tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.



Jangka waktu penyelesaian restitusi

Sesuai dengan Pasal 17C ayat (1) UU KUP, WP Patuh berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai. Namun mengingat Ditjen Pajak sangat berkeinginan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak, dan untuk membantu cashflow Wajib Pajak maka Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ.33/2001 yang menginstruksikan Kepala KPP agar menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lambat :

a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Penghasilan;

b. 7 (tujuh) hari sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai;

setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh WP Patuh.



Bagaimana caranya menjadi WP Patuh

Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak Patuh setiap bulan Januari.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak berwenang secara jabatan (ex-officio) menetapkan status Wajib Pajak Patuh tanpa permohonan Wajib Pajak sepanjang Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf e di atas.



Masa berlakunya penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh

Penetapan WP Patuh berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.



Pencabutan WP Patuh

Surat Penetapan Wajib Pajak Patuh dicabut oleh Kepala Kantor Wilayah setelah mempertimbangkan usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal memenuhi kriteria pembatalan yaitu:

a. terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan;

b. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa lebih dari 3 (tiga) masa pajak untuk semua jenis pajak;

c. dalam hal Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa tidak lebih 3 (tiga) masa pajak, terdapat penyampaian SPT Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;

d. Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Masa untuk 2 (dua) masa pajak atau lebih berturut-turut untuk semua jenis pajak; atau

e. dalam suatu masa pajak, ternyata tidak memenuhi kriteria “tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir” sejak masa pajak yang bersangkutan.

Read More......

ASIAN AGRI CUCI UANG ?

Asian Agri adalah induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes. Kerugian negara untuk sementara diperkirakan mencapai Rp 794 miliar.

Perhatian penuh perlu diberikan untuk kasus pajak terbesar sepanjang sejarah negeri ini. Apalagi, hasil penyidikan terhadap 14 perusahaan menunjukkan kapal induk bisnis terbesar kedua dalam kelompok usaha Raja Garuda Mas itu memanipulasi isi Surat Pemberitahuan Tahunan pajak sepanjang tiga tahun sejak 2002. Modusnya: menggelembungkan biaya, menggendutkan kerugian transaksi ekspor, dan menciutkan hasil penjualan dengan total nilai Rp 2,6 triliun. Tujuannya meminimalkan profit untuk menekan beban pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah menemukan bukti kuat Asian Agri menggelapkan pajak. Perusahaan ini dituding menggelembungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar.

Aparat pajak telah memeriksa sembilan kontainer berisi 1.373 kotak data terkait dengan kasus itu. Akibat penggelapan pajak itu, menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, kerugian negara sementara mencapai Rp 794 miliar.

Diharapkan langkah tim Pajak tak cukup sampai di sini saja, sebab yang dijaring dakwaan baru tokoh-tokoh "figuran". Lima direktur yang ditetapkan sebagai tersangka hanyalah para operator lapangan. Sedangkan para aktor utama, master mind dari aksi patgulipat itubisa saja nama mereka tak tercatat resmi di jajaran direksitetap tak terjamah. Tak sulit mencari sang aktor. Puluhan dokumen dan ratusan surat elektronik internal perusahaan yang telah disodorkan mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto, kepada tim Pajak dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dijadikan acuan. Di situ tergambar jelas bagaimana berbagai upaya "penghematan pajak" dibuat oleh sejumlah tangan kanan Sukanto. Vincent membongkar aib ini setelah tak mendapat pengampunan dari sang taipan atas aksinya membobol rekening Asian Agri senilai US$ 3,1 juta di Bank Fortis, Singapura

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tergambar pula bahwa uang hasil penghematan pajak itu dialirkan dari Indonesia ke sejumlah perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri seperti Hong Kong, Makao, Mauritius, dan British Virgin Island lewat sejumlah transaksi. Dalam transaksi hedging alias lindung nilai, misalnya, dibuat seolah-olah perusahaan Asian Agri di Indonesia selalu rugi. Akibatnya, harus ada pembayaran ke perusahaan luar negeri.

Read More......