Pembetulan SKP
Menurut Pyrhho (365-275 SM) yang dikenal sebagai pencipta skeptisisme sistematis pertama, menyatakan bahwa kita harus senantiasa menyangsikan segala sesuatu yang dianggap benar karena sesungguhnya tidak ada yang benar-benar dapat diketahui dengan pasti.Demikian juga pajak, dengan sistem self assessment yang digunakan dalam perpajakan di Indonesia, maka sedikit kepastian yang baru bisa diterima oleh Wajib Pajak salah satunya setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tapi bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pembuatan SKP tersebut? Apakah masih bisa dilakukan pembetulan?
SKP merupakan suatu surat yang dibuat oleh Direktorat Jenderal pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, dimana produknya bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan SKP, maka dapat dilakukan pembetulan. Jenis kesalahan atau kekeliruan tersebut adalah :
1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo.
2. kesalahan hitung, antara lain :
a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau PutusanPeninjauan Kembali
3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.
Pembetulan SKP ini dapat dilakukan oleh DJP sendiri atau dengan permohonan oleh Wajib Pajak.Jika diajukan permohonan oleh WP, maka DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, jika lewat maka otomatis permohonan tersebut akan diterima.
Permohonan pembetulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak
b. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
c. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan
d. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, jika tidak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:
1. terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
2. terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak.
Setelah Surat Keputusan Pembetulan dikeluarkan, maka apabila hasilnya adalah :
1. menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembetulan tersebut diterbitkan, kurang bayar tersebut harus dilunasi. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu palinglama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan.
2. Kelebihan pembayaran pajak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembetulan tersebut diterbitkan, kelebihan tersebut harus dikembalikan. Tapi pengembalian ini harus dikurangi dulu dengan utang pajak yang ada. Jika pengembalian lewat dari 1 (satu) bulan, maka akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan mulai dari jangka waktu 1(satu) bulan diatas berakhir sampai dengan pengembalian dilakukan.
SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN :
Nomor : ...................................... (1) ......................................... (2)
Lampiran : ...................................... (3)
Hal : Permohonan Pembetulan
Yth. Direktur Jenderal Pajak
u.b Kepala KPP ........................................
............................................................. (4)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ......................................................... (5)
NPWP : ......................................................... (6)
Jabatan : ......................................................... (7)
Alamat : ......................................................... (8)
Nomor Telepon : ......................................................... (9)
Bertindak selaku : Wajib Pajak
Wakil Kuasa
dari Wajib Pajak
Nama : ......................................................... (10)
NPWP : ......................................................... (11)
Alamat : ......................................................... (12)
bersama ini mengajukan permohonan pembetulan atas :
Jenis surat : ............................................................................... (13)
Nomor dan tanggal : ............................................................................... (14)
Jenis Pajak : ............................................................................... (15)
Masa/Tahun*) Pajak : ............................................................................... (16)
Permohonan pembetulan tersebut dapat diajukan karena terjadi kesalahan tulis/kesalahan hitung/kekeliruan penerapan kerentuan dalam perundang-undangan perpajakan sebagai berikut :
URAIAN MENURUT skp/STP/
surat keputusan lain*) MENURUT WAJIB PAJAK
(17) (18) (19)
Permohonan Wajib Pajak tersebut didasarkan pada alasan sebagai berikut :
................................................................................................................................................................................................................................................................................(20)
Demikian permohonan pembetulan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.
Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**)
(21)
.................................
Keterangan :
1. Beri tanda X pada yang sesuai;
2. *) Diisi salah satu yang sesuai;
3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan
pembetulan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat
Kuasa Khusus
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN
Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan pembetulan sesuai dengan administrasi Wajib Pajak.
Nomor (2) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan pembetulan dibuat.
Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pembetulan.
Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.
Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.
Nomor (7) : Diisi dengan jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan dan dalam hal permohonan pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor (7) tidak perlu diisi.
Nomor (8) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.
Nomor (9) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.
Nomor (10) : Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (11) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (12) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.
Nomor (13) : Diisi dengan jenis ketetapan atau keputusan yang diajukan pembetulan.
Nomor (14) : Diisi dengan nomor dan tanggal ketetapan atau keputusan yang diajukan pembetulan.
Nomor (15) : Diisi dengan jenis pajak.
Nomor (16) : Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak.
Nomor (17) : Diisi dengan jenis item yang dimohonkan pembetulan.
Nomor (18) : Diisi dengan item yang dimohonkan untuk dibetulkan menurut surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sesuai Pasal 16 Undang-Undang KUP.
Nomor (19) : Diisi dengan item yang seharusnya menurut Wajib Pajak.
Nomor (20) : Diisi dengan jelas alasan untuk masing-masing item yang diajukan permohonan pembetulan.
Nomor (21) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemohon.