hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

PEMBERIAN NATURA PADA DAERAH TERTENTU

Pada dasarnya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pihak yang memberikan imbalan tersebut, sehingga bagi pihak yang menerima juga bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.

Namun ada beberapa pengecualian dari ketentuan diatas :
1. bagi pihak yang menerima bisa menjadi Objek Pajak Penghasilan apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut :
   a. bukan Wajib Pajak,
   b. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final
   c. Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit)
2. bagi pihak yang memberi bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dan tetap bukan merupakan Objek PPh bagi pihak yang menerima apabila pemberian tersebut berupa :
  a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
  b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.
  c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pengertian Natura 

Dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh disebutkan bahwa Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Dari bunyi ketentuan diatas ada sedikit pertanyaan dengan pengertian bukan dalam bentuk uang, misalnya seorang pegawai boleh menyewa rumah kemudian atas biaya sewa rumah tersebut di reimburse ke perusahaan sebesar at cost, apakah dengan mekanisme ini termasuk pengertian natura atau bukan. Karena secara nyata pegawai tersebut menerima dalam bentuk uang, tapi uang tersebut juga merupakan reimburse untuk pembayaran sewa rumah.

Tapi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE - 03/PJ.23/1984 menegaskan bahwa yang termasuk dalam pengertian natura jika pembayaran dari perusahaan tersebut harus langsung ke pihak ketiga, dan pegawai hanya menikmati rumahnya saja.

Pengertian Daerah Tertentu 

Dari pengecualian diatas, salah satunya menyebutkan bahwa pemberian natura ini dapat dijadikan pengurang bagi pihak yang memberikan dan tetap bukan merupakan Objek PPh bagi pihak yang menerima apabila diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK-03/2009 diatur bahwa Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di daerah tertentu dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan dilampiri :
a. fotokopi surat persetujuan penanaman modal berserta rinciannya yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk wajib Pajak penanaman modal, atau rencana investasi untuk Wajib Pajak lainnya
b. fotokopi peta lokasi
c. fotokopi laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum tahun permohonan; dan
d. pernyataan mengenai keadaan prasarana ekonomi dan sarana transportasi umum

Keputusan akan diterbitkan paling lama 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, dan keputusan tersebut dapat berlaku selama 5 tahun. Kemudian WP hanya dapat memperpanjang keputusan ini 1 kali saja, yang juga dapat berlaku selama 5 tahun. Jadi setelah 10 tahun, daerah tersebut tidak dapat lagi ditetapkan sebagai daerah tertentu.

Read More......

Pembetulan SKP

Menurut Pyrhho (365-275 SM) yang dikenal sebagai pencipta skeptisisme sistematis pertama, menyatakan bahwa kita harus senantiasa menyangsikan segala sesuatu yang dianggap benar karena sesungguhnya tidak ada yang benar-benar dapat diketahui dengan pasti.Demikian juga pajak, dengan sistem self assessment yang digunakan dalam perpajakan di Indonesia, maka sedikit kepastian yang baru bisa diterima oleh Wajib Pajak salah satunya setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP). Tapi bagaimana jika terjadi kesalahan dalam pembuatan SKP tersebut? Apakah masih bisa dilakukan pembetulan?

SKP merupakan suatu surat yang dibuat oleh Direktorat Jenderal pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, dimana produknya bisa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Jika terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan SKP, maka dapat dilakukan pembetulan. Jenis kesalahan atau kekeliruan tersebut adalah : 1. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. 2. kesalahan hitung, antara lain : a. kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau b. kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, surat keputusan yang terkait dengan bidang perpajakan, Putusan Banding, atau PutusanPeninjauan Kembali 3. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pembetulan SKP ini dapat dilakukan oleh DJP sendiri atau dengan permohonan oleh Wajib Pajak.Jika diajukan permohonan oleh WP, maka DJP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima, jika lewat maka otomatis permohonan tersebut akan diterima. Permohonan pembetulan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. 1 (satu) permohonan diajukan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak b. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan c. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan d. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, jika tidak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal: 1. terdapat kesalahan hitung dalam surat ketetapan pajak akibat pelaksanaan MAP yang menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan dan terhadap surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar 2. terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak.

Setelah Surat Keputusan Pembetulan dikeluarkan, maka apabila hasilnya adalah : 1. menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembetulan tersebut diterbitkan, kurang bayar tersebut harus dilunasi. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu palinglama 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim Surat Keputusan Pembetulan. 2. Kelebihan pembayaran pajak, maka dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembetulan tersebut diterbitkan, kelebihan tersebut harus dikembalikan. Tapi pengembalian ini harus dikurangi dulu dengan utang pajak yang ada. Jika pengembalian lewat dari 1 (satu) bulan, maka akan diberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan mulai dari jangka waktu 1(satu) bulan diatas berakhir sampai dengan pengembalian dilakukan.

SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN :

Nomor : ...................................... (1) ......................................... (2)

Lampiran : ...................................... (3)

Hal : Permohonan Pembetulan

Yth. Direktur Jenderal Pajak u.b Kepala KPP ........................................ ............................................................. (4)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ......................................................... (5)

NPWP : ......................................................... (6)

Jabatan : ......................................................... (7)

Alamat : ......................................................... (8)

Nomor Telepon : ......................................................... (9)

Bertindak selaku : Wajib Pajak

Wakil Kuasa

dari Wajib Pajak

Nama : ......................................................... (10)

NPWP : ......................................................... (11)

Alamat : ......................................................... (12)

bersama ini mengajukan permohonan pembetulan atas :

Jenis surat : ............................................................................... (13)

Nomor dan tanggal : ............................................................................... (14)

Jenis Pajak : ............................................................................... (15)

Masa/Tahun*) Pajak : ............................................................................... (16)

Permohonan pembetulan tersebut dapat diajukan karena terjadi kesalahan tulis/kesalahan hitung/kekeliruan penerapan kerentuan dalam perundang-undangan perpajakan sebagai berikut : URAIAN MENURUT skp/STP/ surat keputusan lain*) MENURUT WAJIB PAJAK (17) (18) (19)

Permohonan Wajib Pajak tersebut didasarkan pada alasan sebagai berikut : ................................................................................................................................................................................................................................................................................(20)

Demikian permohonan pembetulan kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan.

Wajib Pajak/Wakil/Kuasa**) (21) .................................

Keterangan : 1. Beri tanda X pada yang sesuai; 2. *) Diisi salah satu yang sesuai; 3. **) Diisi salah satu yang sesuai dan dalam hal surat permohonan pembetulan ditandatangani oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PEMBETULAN

Nomor (1) : Diisi dengan nomor surat permohonan pembetulan sesuai dengan administrasi Wajib Pajak.

Nomor (2) : Diisi dengan nama kota dan tanggal surat permohonan pembetulan dibuat.

Nomor (3) : Diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permohonan pembetulan.

Nomor (4) : Diisi dengan nama dan alamat Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Nomor (5) : Diisi dengan nama Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (7) : Diisi dengan jabatan wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan dan dalam hal permohonan pembetulan diajukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor (7) tidak perlu diisi.

Nomor (8) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (9) : Diisi dengan nomor telepon Wajib Pajak/wakil/kuasa yang menandatangani surat permohonan pembetulan.

Nomor (10) : Diisi dengan nama Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.

Nomor (11) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.

Nomor (12) : Diisi dengan alamat Wajib Pajak dalam hal yang menandatangani surat permohonan pembetulan adalah wakil/kuasa dari Wajib Pajak.

Nomor (13) : Diisi dengan jenis ketetapan atau keputusan yang diajukan pembetulan.

Nomor (14) : Diisi dengan nomor dan tanggal ketetapan atau keputusan yang diajukan pembetulan.

Nomor (15) : Diisi dengan jenis pajak.

Nomor (16) : Diisi dengan Masa Pajak atau Tahun Pajak.

Nomor (17) : Diisi dengan jenis item yang dimohonkan pembetulan.

Nomor (18) : Diisi dengan item yang dimohonkan untuk dibetulkan menurut surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan sesuai Pasal 16 Undang-Undang KUP.

Nomor (19) : Diisi dengan item yang seharusnya menurut Wajib Pajak.

Nomor (20) : Diisi dengan jelas alasan untuk masing-masing item yang diajukan permohonan pembetulan.

Nomor (21) : Diisi dengan tanda tangan dan nama pemohon.

Read More......