Soal & Jawaban Brevet A
Jawaban Soal Brevet A -1 klik disini
Jawaban Soal Brevet A -2 klik disini
Jawaban soal Brevet A -3 Klik disini
Try to help about Indonesian Tax problem with summarize all the Indonesian Tax Regulation for every case. And if you have anyquestion, you can mail me, i will try to help.
Jawaban Soal Brevet A -1 klik disini
Jawaban Soal Brevet A -2 klik disini
Jawaban soal Brevet A -3 Klik disini
Ini merupakan kemenangan dari Industri Rokok dan Industri Farmasi, kenapa dikatakan demikian, karena dengan aturan yang lama sangat membatasi ruang gerak kedua industry tersebut untuk mencatatkan biaya promosi sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto, tapi dengan aturan yg baru tidak ada larangan spesifik untuk kedua industry tersebut, atau dengan kata lain perlakuan perpajakan untuk biaya promosi tidak dibedakan lagi untuk semua industry.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-104/PMK.03/2009, jelas disebutkan bahwa untuk kedua industry diatas biaya promosi hanya dapat dibiayakan oleh Produsen / Distributor Utama (hanya salah satu) dan importer tunggal, dan besaranya juga dibatasi,misal : untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai dengan lima ratus miliar rupiah, besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Tapi dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor : PMK-02/PMK.03/2010, maka tidak ada lagi pembatasan untuk kedua industry tersebut diatas.
PEMBAHASAN
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :
1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
2. biaya pameran produk;
3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong, dan dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bentuk Laporan Daftar Nominatif
Wajib pajak dapat menghapuskan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Syarat agar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya adalah :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak;dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
d. Syarat huruf c diatas tidak berlaku untuk penghapusan piutang kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.
1. Definisi Piutang kepada Debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi
2. Piutang debitur kecil lainnya adalah piutang yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tata cara pengajuan Daftar Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih agar piutang tersebut dapat dibebankan sebagai biaya :
1. Diajukan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar;
2. Diajukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran);
Memuat data dan informasi debitur, yaitu:
a. nama,
b. alamat,
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
d. jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
3. Dilampiri fotokopi bukti penyerahan perkara penagihan ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir Notaris, dan fotokopi bukti pengumuman dalam penerbitan umum dan khusus.
Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi :
a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada :
1. penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2. penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau
3. penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
Ini tabel jatuh tempo pembayaran dan pelaporan setiap jenis pajak
Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa kena pajak ke luar daerah pabean.
Jenis jasa Kena pajak yang atas ekspornya dikenai PPN adalah :
1. Jasa maklon.
Jasa maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Batasan Jasa maklon yang termasuk Ekspor JKP :
a. Pemesan atau penerima JKP berada di luar daerah pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap.
b. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima JKP.
c. Bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan.
d. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan
e. Pengusaha Jasa maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar Daerah Pabean.
Atas kegiatan ekspor barang yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon, tidak dilaporkan sebagai ekspor BKP dalam SPT Masa PPN.
2. Jasa perbaikan dan perawatan
Batasannya :
a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
3. Jasa Konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
Batasannya :
a. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
b. Jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.
Besarnya PPN adalah Tarif X DPP
a. Tarifnya adalah 0%
b. DPP nya adalah Penggantian.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena ekspor JKP, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Saat terutangnya PPN adalah pada saat Penggantian atas jasa yang diekspor tersebut dicatat atau diakui sebagai penghasilan.
PKP yang melakukan Ekspor JKP wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak. Pemberitahuan Ekspor JKP yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dipersamakan dengan Faktur Pajak.