hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Sunset Policy

Sunset Policy sudah mulai sering kita dengar belakangan ini, apa sih maksudnya sunset policy ini ? kalo dari kata sunset artinya adalah matahari tenggelam (kalo gak salah), jadi artinya kebijakan yang mirip matahari tenggelam, begitulah kira-kira kalo definisinya ditinjau dari sudut bahasa.
Tapi menurut DJP, Sunset Policy ini adalah fasilitas yg diberikan oleh DJP untuk menghilangkan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.
Siapa saja yang dapat fasilitas itu ? yang pertama adalah Orang Pribadi yang baru mendapatkan NPWP di tahun 2008, Kedua WP OP dan Badan yang melakukan pembetulan di tahun 2008.
Keuntungannya apa sih kalo ngikut Sunset ini ?
1. Tidak dikenai sanksi administrasi berupa bunga
2. Tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali SPT yang disampaikan menjadi Lebih Bayar atau dikemudian hari ditemukan data atau keterangan lain yang ternyata belum dilaporkan di SPT tersebut.
3.Apabila WP sedang diperiksa dan belum disampaikan Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP), pemeriksaan akan dihentikan.
4. Data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh terkait dengan pemanfaatan Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak atas jenis pajak lainnya.

Terus kalo gak sempat pembetulan ditahun 2008 ini, masih ada gak sunset di tahun berikutnya ?, Kebijakan sunset policy ini hanya diberlakukan di tahun 2008, jadi tidak ada sunset policy setelah tahun 2008.

Read More......