hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

BENTUK USAHA TETAP (BUT)

Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU PPh, disebutkan bahwa suatu BUT mengandung pengertian :
 adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.
 tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan
 digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Bentuk Usaha Tetap dapat berupa :
a. tempat kedudukan manajemen;
b. cabang perusahaan;
c. kantor perwakilan;
d. gedung kantor;
e. pabrik;
f. bengkel;
g. pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yangdigunakan untuk eksplorasi pertambangan;
h. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan;
i. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
j. Pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
k. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
l. agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia.

Objek Pajak BUT :
a. Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya (attribution rule) ;
b. Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh BUT-nya di Indonesia (force of attraction rule);
c. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT-nya dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud (effectively connected income) .

Pembebanan Biaya pada BUT :
1. Biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang atas penghasilan BUT (deductible expenses).
a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
b. biaya administrasi kantor pusat, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (KEP-62/PJ/1995)
2. Biaya-biaya yang tidak diperbolehkan sebagai pengurang atas penghasilan BUT (non deductible expenses).
a. royalti atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
b. imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
c. bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan


BRANCH PROFIT TAX
Selain dikenakan kewajiban PPh Badan (corporate income tax) berdasarkan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, BUT juga dikenakan branch profit tax (BPT) sesuai dengan pasal 26 ayat 4.
BPT adalah pajak yang dikenakan dari laba bersih setelah pajak.(net income after tax). Tarifnya sebesar 20%, kecuali ditetapkan lain berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak

Pengenaan branch profit tax suatu BUT dikecualikan bila laba tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat (Kepmen No. 113/KMK.03/2002) :
(i) Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan
(ii) Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan
(iii) Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersial.