Saya mendapat e-mail dari pak Suroso yang menanyakan masalah PBB, isi surat lengkapnya adalah sebagai berikut
Ada yang titip pertanyaan kepada saya tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mohon bantuan penjelasannya. Silakan dikirim kepada alamat e-mail saya dan/atau disajikan pada blog Anda sehingga banyak orang dapat memanfaatkannya.
Latar belakang sebagai berikut. Seseorang membeli rumah dengan mengangsur kepada bank pada tahun 1989 dan menempati rumah sejak itu. Dia membayar PBB sampai 1993. Pada tahun 1993, dia membayar PBB melalui bank milik negara. Pada tahun 1994, dia tidak lagi menerima SPPT. Ketika itu, warga diminta oleh Lurah untuk membayar PBB secara kolektif melalui petugas yang ditunjuk di Kantor Kelurahan, untuk kemudian dibayarkan ke Kantor Pelayanan PBB. Ternyata, petugas tersebut membawa kabur uang (dalam jumlah banyak) dan kemungkinan besar, tidak disetorkan kepada negara. Rupanya, petugas tersebut masih berstatus pegawai honorer di Kantor Kelurahan. Anehnya,
data Wajib Pajak (WP) terhapus dari komputer di Kantor Pelayanan PBB terkait. Masalah bukan hanya menimpa WP tersebut, melainkan banyak WP lain di RW yang sama. Dia mengetahui keluhan yang sama sewaktu pertemuan-pertemuan di lingkungan perumahannya. Boleh jadi, tidak ada kaitan antara petugas di Kantor Kelurahan yang nakal dengan petugas di Kantor Pelayanan PBB yang teledor; dan hanya merupakan suatu kebetulan. Namun, tidak tertutup kemungkinan lain, yaitu kerjasama yang rapi antara keduanya.
Sejak 1994, WP tersebut tidak membayar PBB karena memang tidak pernah menerima SPPT. Dia enggan mengurus PBB-nya karena menganggap tidak ada manfaat baginya dan tidak merasa rugi apabila tidak membayar. Dia menganggap bahwa bukan kesalahannya tidak membayar PBB. Disamping itu, jarak dari tempat tinggalnya ke Kantor Pelayanan PBB terkait jauh pada waktu itu. Dia mengatakan bahwa, “Rakyat ingin membayar pajak saja repot amat”.
Tampaknya, rasa jengkelnya telah hilang dan Kantor Pelayanan PBB telah disediakan di dekat tempat tinggalnya. WP tersebut bermaksud membayar PBB-nya sejak tahun ini. Pertanyaannya ialah:
(1) Apakah PBB selama 1994 hingga 2006 “diputihkan” atau PBB dihitung sejak mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP)? Alasannya ialah karena dia tidak pernah menerima SPPT karena memang tidak ada lagi data rumah dan tanahnya di komputer Kantor Pajak.
(2) Bilamana dia tetap diharuskan membayar, maka apakah WP tersebut harus menanggung kesalahan pihak lain (walaupun bukan berarti bahwa dia sama sekali tidak bersalah)? Bilamana dia tetap diharuskan membayar, WP tersebut sempat mengutarakan maksudnya untuk menulis Surat Pembaca pada koran-koran nasional atas keteledoran hilangnya data rumah dan tanahnya di dalam komputer Kantor Pelayanan PBB terkait. Dia berharap menjadi perhatian pihak-pihak terkait agar jangan hanya WP yang dipersalahkan.
Mohon penjelasannya dan atas penjelasannya, disampaikan banyak terima kasih.
Hormat saya,
Suroso
mungkin untuk sementara ini saya tidak bisa menjawab pertanyaan pak Suroso, tapi saya coba membahas cara pembayaran yang sangat memudahkan WP, yaitu melalui ATM (yang saya lakukan adalah melalui ATM BCA dan itu sangatlah gampang), caranya adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak mendatangi ATM dengan membawa data yang lengkap dan benar tentang:
a.Nomor Obyek Pajak (NOP),ini bisa kita lihat dari SPPT sebelumnya.
b.Tahun Pajak, yang menunjukan periode kewajiban pajak yang akan dibayar.
2. Membuka menu Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Mengisi NOP dan Tahun Pajak secara tepat, lengkap dan benar.
4. Meneliti Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.
Apabila Identitas Wajib Pajak yang terdiri NOP, nama, Kelurahan, jumlah PBB yang terhutang dan Tahun Pajak pada tampilan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka proses berikutnya harus dibatalkan dan kembali kepada menu sebelumnya untuk mengulang pemasukan data yang diperlukan, karena ada kemungkinan terjadi kesalahan pemasukan data yang diperlukan.
5. Mengambil hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang disetarakan dengan STTS.
6. Mengecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh.
Read More......