TAK KENAL MAKA TAK SAYANG
Ada ungkapan mengatakan bahwa hanya ada 2 yang pasti di bumi ini, yaitu kematian dan pajak. Karena pajak merupakan sesuatu yang pasti, maka mau tidak mau, suka tidak suka, kita tetap harus membayar pajak. Sebab kalau tidak dibayar, negara mempunyai hak paksa untuk menagih pajak tersebut.
Karena pajak merupakan sesuatu yang pasti, maka alangkah baiknya kalau kita lebih mengetahui mengenai pajak tersebut, karena ada juga ungkapan lain yang menyatakan bahwa ‘tak kenal maka tak sayang’. Untuk itu, harus ada usaha dari kita untuk lebih mengenal pajak, agar dapat lebih menyayanginya.
Hal pertama yang harus kita ketahui dan yang akan dibahas disini adalah masalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apakah yang dimaksud dengan NPWP ini ? NPWP adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
Kegunaan NPWP ini antara lain adalah :
a. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
c. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
d. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
e. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan.
Misal :
- Dokumen Import (PPUD/ PIUD)
- Dokumen Eksport (PEB)
- Dan lain-lain.
- Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Siapa saja yang wajib mendaftarkan diri dan mendapat NPWP ini ? Yang wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak antara lain adalah Wajib Pajak Perseorangan tetapi yang penghasilannya telah melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan juga Wajib Pajak yang berbadan hukum.
Kemudian dimana tempat untuk mendaftarkan dan mendapatkan NPWP ini ? Bagi Wajib Pajak Umum tempat pendaftarannya adalah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tampat tinggal (Orang pribadi), tempat kedudukan (badan hukum) atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang bersangkutan. Jika tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada 2 atau lebih Wilayah kerja kantor Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak menetapkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Cara daftarnya adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Formulir ini bisa didapat di KPP setempat.
2. Wajib Pajak menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak beserta lampiran yang ditentukan ke KPP.
3. KPP menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP untuk Wajib Pajak tersebut.
Lampiran apa saja yang diperlukan untuk mendaftarkan diri tersebut ?
Bagi Wajib Pajak orang pribadi hanya diperlukan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, sedangkan bagi WP yang berbadan hukum diperlukan lampiran antara lain :
1. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga atau paspor ditambah Surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa, dari salah seorang pengurus aktif.
3. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
NPWP juga dapat dihapuskan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dulu. Apa saja syarat agar NPWP dapat dihapuskan dijelaskan di bawah ini :
1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
3. Warisan yang belum terbagi, dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak, sesudah selesai terbagi;
4. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
6. Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yaitu berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.
Demikianlah tulisan ini kami buat semoga dapat lebih mengenalkan kita kepada masalah perpajakan, dan diharapkan juga kita akan lebih menyayanginya lagi . Amin
1 comment:
siip. thanks infonya mas.
Post a Comment