KENIKMATAN YANG DIBEBANKAN PADA BIAYA OPERASI OLEH KONTRAKTOR KONTRAK BAGI HASIL (KBH) DI BIDANG MIGAS
Permasalahan
Bagaimana perlakuan perpajakan sehubungan dengan masalah pembebanan imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan ke dalam biaya operasi (Recovery Cost) yang dilakukan oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) di bidang migas ?
Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf d jo. Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Pemerintah atau Wajib Pajak tidak termasuk sebagai objek Pajak bagi yang menerima atau memperolehnya dan tidak boleh dikurangkan sebagai biaya bagi yang memberikan kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tertentu di daerah terpencil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 jo. Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985, pembayaran dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya oleh kontraktor Kontrak Bagi Hasil (KBH) yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 bagi perusahaan diperbolehkan dikurangkan sebagai biaya, sedang bagi pihak yang menerima atau memperoleh merupakan penghasilan yang dikenakan PPh.
KesimpulanBerdasarkan uraian pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, perlakuan PPh atas imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah :
1. Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani sebelum berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, maka pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai biaya, dan harus dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak bagi karyawan yang menerimanya.
2. Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 adalah :
a. pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan yang menerimanya.
b. dalam hal pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut ternyata telah dibebankan sebagai biaya operasi oleh KBH-XYZ, maka pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut harus dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan yang menerimanya dan harus dipotong dan disetor Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 26 huruf d yang terutang.
3. Untuk kontraktor KBH yang ditandatangani setelah berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya hanya dapat dibebankan sebagai biaya dan bukan merupakan penghasilan bagi karyawan yang menerimanya apabila pemberian imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut dilakukan di daerah terpencil yang telah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 633/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1995 tanggal 5 Juni 1995.
4. Ketentuan 1 dan 2 berlaku terhadap semua kontraktor KBH yang kontraknya ditandatangani sebelum 1 Januari 1995 baik yang belum maupun yang telah berproduksi.
No comments:
Post a Comment