hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PERMOHONAN DI KANTOR PAJAK

Seringkali orang enggan berurusan dengan Kantor Pajak dikarenakan tidak jelasnya berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus suatu hal, biaya ini dapat berupa uang maupun waktu yang diperlukan untuk pengurusan hal tersebut. Nah, sekarang Direktorat Pajak mencoba untuk memberikan kepastian kepada Wajib Pajak untuk melakukan pengurusan hal-hal yang berkaitan dengan pajak dengan memberikan jangka waktu yang jelas dalam pengurusannya.

Jangka waktu penyelesaian yang baru ini mulai berlaku terhadap permohonan Wajib Pajak yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2007, dan kalau kita lihat lebih cepat dari jangka waktu yang sebelumnya ditentukan oleh Direktorat Pajak, yang artinya sangat mengakomodasi keperluan masyarakat, tapi kembali permasalahannya adalah apakah aturan tersebut dapat diterapkan di lapangan, dan jika tidak, maka apa ada sanksi bagi pegawai pajak yang tidak melaksanakannya.

Beberapa jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut adalah sebagai berikut :

NO Jenis Permohonan Jangka Waktu Penyelesaian
1 Permohonan Pendaftaran NPWP 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
2 Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
3 Permohonan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai :
a dilakukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki resiko rendah 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima lengkap
b dilakukan oleh PKP yang melakukan kegiatan tertentu selain yang memiliki resiko rendah 4 (empat) bulan sejak permohonan diterima lengkap
c PKP selain PKP dengan kriteria tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap
d PKP, termasuk PKP sebagaimana dimaksud huruf a, yang berdasarkan hasil pemeriksaan masa sebelumnya ternyata diketahui memiliki resiko tinggi 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima lengkap
4 Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) 3 (tiga) minggu sejak SKPLB diterbitkan atau sejak permohonan diterima lengkap
5 Permohonan Keberatan Penetapan Pajak 9 (sembilan) bulan sejak permohonan diterima lengkap
6 Pemberian Ijin Prinsip Pembebasan PPh Ps. 22 Impor 3 (tiga) minggu sejak permohonan diterima lengkap
7 Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Ps. 22 Impor 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
8 Permohonan Pengurangan PBB 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima lengkap

No comments: