SELISIH KURS ATAS PENYERTAAN MODAL
Permasalahan
Pada saat pendirian dalam tahun 1996, modal dasar suatu PT adalah sebesar US $100,000 dan modal yang ditempatkan sebesar US $25,000 dengan kurs Rp. 2.500,00. Pada tahun 1998 terdapat sisa modal yang belum ditempatkan sebesar US $75,000 dan disetor penuh dengan kurs Rp. 7.500,00. Atas permasalahan tersebut, bagaimana perlakuan perpajakan terhadap selisih kurs yang terjadi.
Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 28 UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa :
- Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa :
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek pajak.
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan antara lain diatur bahwa :
- untuk transaksi dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan mata uang dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
4. PSAK No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas antara lain mengatur bahwa jenis saham yang dalam akta pendiriannya dalam bentuk Rupiah, setoran saham dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku pada tanggal setoran.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan :
• Pencatatan transaksi yang menyangkut modal dalam pembukuan Wajib Pajak dilakukan pada saat dilakukannya penyetoran modal. Dengan demikian, perbedaan kurs yang terjadi pada saat penempatan modal dan saat penyetorannya tidak menyebabkan keuntungan atau kerugian karena selisih kurs.
• Dalam hal Wajib Pajak telah diijinkan untuk menggunakan mata uang dollar dalam pembukuannya, setoran modal yang diterima dalam mata uang dollar dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
• Dalam hal Wajib Pajak menggunakan mata uang Rupiah dalam pembukuannya, penyetoran modal dicatat sebesar jumlah setoran dalam mata uang dollar yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah yang berlaku pada saat transaksi.
