hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 
Showing posts with label Selisih Kurs. Show all posts
Showing posts with label Selisih Kurs. Show all posts

SELISIH KURS ATAS PENYERTAAN MODAL

Permasalahan
Pada saat pendirian dalam tahun 1996, modal dasar suatu PT adalah sebesar US $100,000 dan modal yang ditempatkan sebesar US $25,000 dengan kurs Rp. 2.500,00. Pada tahun 1998 terdapat sisa modal yang belum ditempatkan sebesar US $75,000 dan disetor penuh dengan kurs Rp. 7.500,00. Atas permasalahan tersebut, bagaimana perlakuan perpajakan terhadap selisih kurs yang terjadi.

Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 28 UU KUP Nomor 16 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa :
- Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan menyelenggarakan pembukuan yang diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf c UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa :
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek pajak.

3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/2000 tentang Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan antara lain diatur bahwa :
- untuk transaksi dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan mata uang dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.

4. PSAK No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas antara lain mengatur bahwa jenis saham yang dalam akta pendiriannya dalam bentuk Rupiah, setoran saham dalam bentuk mata uang asing dinilai dengan kurs berlaku pada tanggal setoran.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas dapat kita simpulkan :
• Pencatatan transaksi yang menyangkut modal dalam pembukuan Wajib Pajak dilakukan pada saat dilakukannya penyetoran modal. Dengan demikian, perbedaan kurs yang terjadi pada saat penempatan modal dan saat penyetorannya tidak menyebabkan keuntungan atau kerugian karena selisih kurs.
• Dalam hal Wajib Pajak telah diijinkan untuk menggunakan mata uang dollar dalam pembukuannya, setoran modal yang diterima dalam mata uang dollar dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.
• Dalam hal Wajib Pajak menggunakan mata uang Rupiah dalam pembukuannya, penyetoran modal dicatat sebesar jumlah setoran dalam mata uang dollar yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah yang berlaku pada saat transaksi.

Read More......

PERLAKUAN ATAS SELISIH KURS

Permasalahan
a. PT. ABC bergerak dibidang asuransi dengan sumber utama penghasilan adalah premi yang diterima dari tertanggung. Dana yang dikumpulkan dari premi dinvestasikan dalam bentuk deposito dalam mata uang asing maupun rupiah. PT. ABC menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia yang ditetapkan secara taat azas.
b. Sehubungan dengan deposito dalam mata uang asing, terdapat 2 (dua) jenis penghasilan yang berbeda, yaitu :
1)Bunga deposito (telah dipotong PPh final oleh bank)
2)Keuntungan / kerugian selisih kurs akibat fluktuasi mata uang asing terhadap pokok deposito
c. Sehubungan dengan selisih kurs yang timbul karena fluktuasi kurs atas pokok deposito dalam valas, yang menjadi pertanyaan adalah sebagai berikut:
1) Apakah dalam hal terjadi kerugian selisih kurs akibat fluktuasi kurs, kerugian selisih kurs tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya ? Mengingat bahwa kerugian selisih kurs tidak ada kaitannya dengan bunga deposito yang telah dikenakan PPh final
2) Apakah keuntungan selisih kurs tersebut merupakan objek pajak ?
3) Kapan pengakuan / pembebanan selisih kurs tersebut ?

Dasar Hukum
1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 antara lain diatur bahwa :
- keuntungan selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan dan pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak secara taat azas.

2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 diatur bahwa :
- kerugian dari selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia :
- atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Selisih kurs antara lain ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Kerugian selisih kurs, mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan:
1)Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
2)Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
b. Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.

Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat disimpulkan bahwa:
a. Kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan.
b. Keuntungan selisih kurs yang melekat pada pokok simpanan deposito perlakuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Pajak Penghasilan yakni diperhitungkan dalam Penghasilan Kena Pajak yang dikenakan tarif sesuai Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan dan didasarkan atas metode pembukuan yang dianut Wajib Pajak secara taat azas.
c. PT. ABC, sesuai dengan pembukuan yang dilakukannya, maka pengakuan / pembebanan selisih kurs tersebut dilakukan setiap akhir tahun.

Read More......