hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

BANDING

PENGERTIAN BANDING

Menurut pengertian yang tercantum pada Pasal 1 ayat (6) uu No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatau keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Dari pengertian tersebut bisa dijelaskan beberapa hal. Pertama, banding merupakan suatu proses tindakan hukum yang dapat ditempuh oleh WP atau Penanggung Pajak. Hal itu berarti bahwa upaya banding harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku – hukum pajak – baik kaidah formal maupun kaidah material. Disini tersirat pula, bahwa banding hanya dapat diajukan oleh WP atau Penanggung Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan menunjuk Kuasa Hukum (yang memenuhi kriteria undang-undang) dengan Surat Kuasa Khusus. Kedua, upaya banding hanya dapat dilakukan atas suatu keputusan yang dapat diajukan banding (menurut UU Perpajakan). Secara umum, banding hanay dapat diajukan atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh fiskus yang masih mengandung sengketa antara WP dengan fiskus.

Beberapa hal pokok tersebut diatas cukup menunjukan hubungan erat antara proses banding dengan keberatan. Bahkan, lebih jauh lagi akan tampak kaitan antara proses banding dengan pemeriksaan. Sebab, bagaimanapun sengketa pajak yang diajukan bandingnya oleh WP timbul dari hasil pemeriksaan pajak oleh fiskus.




Gambar 1. Kronologi Pemeriksaan Pajak Sampai Proses Banding


KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Ketentuan formal mengenai pelaksanaan banding diatur dalam ketentuan Pasal 27 UU KUP jo. UU Pengadilan Pajak, yang bisa diuraikan sebagai berikut :

1. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
2. Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
3. Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajibannya membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Memang ironis, jika Wp bersikeras tidak bersedia membayar – sebelum ada keputusan keberatan atau banding – maka tindakan penagihan pajak akan dilakukan oleh fiskus sampai pada tindakan surat paksa, sita dan lelang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, mengacu pada ketentuan Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, WP dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak – ditujukan ke Pengadilan Pajak – yang dibarengi permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan pajak ditunda selama pemeriksaan sengketa pajak sedang berjalan sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
4. Syarat Formal Pengajuan Banding
Syarat-syarat pengajuan banding ditetapkan dlam ketentuan Pasal 27 UU KUP dan diperjelas lagi dalam hukum acara banding yang tercantum pada Pasal 35 s/d 39 UU Pengadilan Pajak.
a. Banding kepada Pengadilan Pajak diajukan secara tertulis – dengan Surat Banding – dalam bahasa Indonesia.
b. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
c. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
e. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
f. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding.
g. Dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)
h. Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, sepanjang masih dalam jangka waktu yang ditetapkan.
5. Pencabutan Banding
Perlu diperhatikan, bahwa banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan tidak dapat diajukan kembali.


PROSES PELAKSANAAN BANDING

Prosedur dan Tata Cara banding, termasuk batasan jangka waktunya, telah ditetapkan di dalam ketentuan UU Pengadilan Pajak. Lihat gambar 2 yang mengilustrasikan proses pelaksanaan banding, dimulai dari terbitnya SKP sampai ke Putusan Banding.




Gambar 2. Proses dan Jangka Waktu Pelaksanaan Banding ke Pengadilan Pajak

Keterangan :
- Gambar diatas hanya menjelaskan proses banding yang memenuhi ketentuan formal
- Jangka waktu yang tercantum dalam gambar ini adalah jangka waktu maksimal (paling lambat)
- PP = Pengadilan Pajak
- WP = Wajib Pajak Pemohon Banding
- Terbanding = Fiskus (pejabat berwenang yang mewakili Dirjen Pajak)
- SUB = Surat Uraian Banding

Dalam ketentuan Pasal 45 ayat (5) UU Pengadilan Pajak telah ditegaskan, bahwa Pengadilan Pajak tetap akan melanjutkan pemeriksaan banding meskipun fiskus tidak menyerahkan Surat Uraian banding (SUB) atau Surat Tanggapan dan WP Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat Bantahan. Hal itu bisa diartikan, pembuatan SUB oleh fiskus maupun Surat Bantahan oleh WP bukan merupakan suatu keharusan. Namun, baik SUB maupun Surat Bantahan sebenarnya sangat penting. Sebab, keduanya bisa menjadi saran untuk saling menyampaikan pendapat, argumen, dan bukti-bukti dari masing-masing pihak yang bersengketa. Secara tidak langsung hal itu dapat membentuk opinni yang benar di mata Majelis atau Hakim Pengadilan Pajak yang menangani sengketa.

6 comments:

Anonymous said...

Bapak Terhormat,

Pakah peluang banding lebih besar, terbuka dan adil dibanding Keberatan ?

adakah Bapak contoh dokumen Banding atau SUB ?

Berapakan tarif banding untuk PPh pak ?

Apakah banding sebagai WP langsung atau dengan konsultan pajak ada perbedaan potensi menang banding ?

Mohon maaf atas banyaknya pertanyaan saya, karena saya sangat awam dalam perpajakan.

Wassalam,
nit_e.malia@yahoo.co.id

Service Ac Jakarta said...

maaf pak saya mau nanya pa kah banding bisa memperingan hukum tidak

Fery Corly said...

1. banding dapat memperingan hukuman ataupun memperberat.
2. apakah peluang banding lebih besar dibanding keberatan ? tergantung kasusnya, kalo memang kita benar, maka peluang untuk menang di banding juga lebih besar.
3. berapa tarif banding ? wah tarif untuk apanya nihh, setahu saya untuk banding gak ada tarifnya.
4. apakah banding sebagai wp langsung atau dengan konsultan pajak ada perbedaan potensi menang ? tidak ada perbedaan, semua tergantung dengan bukti-bukti yg diajukan.

apaadanya said...

Pak, numpang tanya, apa bedanya SUB (surat uraian banding) dengan Surat Tanggapan ? Maksudnya, dalam kasus apa diterbitkan SUB, dan kasus apa diterbitkan ST? Terimakasih atas pencerahannya.

Anonymous said...

banding jika tidak semuanya disetujui atau diterima sebagian, pengaju banding kena sanksi 100%.

Nurul annika (ririn) said...

apa hubungan permohonan banding, gugatan WP, danketentuan khusus?