hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Jasa Konstruksi

Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.

Usaha Perencanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
- survei
- perencanaan umum, studi makro dan studi mikro
- studi kelayakan proyek, industri dan produksi
- perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan
- penelitian


Yang dimaksud dengan jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan konstruksi.

Usaha Perencanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari :
- survei
- perencanaan umum, studi makro dan studi mikro
- studi kelayakan proyek, industri dan produksi
- perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan
- penelitian

Usaha Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa pelaksanaan dalam pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi.

Usaha Pengawasan Konstruksi adalah pemberian layanan jasa pengawasan baik keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi, yang dapat terdiri dari :
- pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan dan hasil pekerjaan konstruksi

Tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi.
1. Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecatan bangunan atau bentuk fisik lainnya yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi;
2. Pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales service) yang dilakukan langsung oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut;
3. Pekerjaan jasa teknik, desain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi.


Pajak Penghasilan

Tarif
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa ditetapkan sebagai berikut :
a. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi;
b. 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
c. 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi

Yang dimaksud dengan jumlah bruto disini adalah termasuk imbalan atas pemberian jasa dan juga atas pengadaan material/barangnya.

Contoh :
PT. ABC dikontrak oleh PT. XYZ untuk melaksanakan pembangunan mal sebesar Rp. 200.000.000.000,- dengan perincian :
- Fee yang akan diterima oleh PT. ABC = Rp. 75.000.000.000,-
- Biaya pembelian bahan/material = Rp. 125.000.000.000,-

- PPh yang harus dibayar
( 2% X Rp. 200.000.000.000,-) = Rp. 4.000.000.000,-

Saat Terutang PPh
……………………..




Pajak Pertambahan Nilai

Atas penyerahan Jasa Pemborong/Konstruksi ini akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebesar 10 % .

Saat Terutang PPN
Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan diselesaikan dalam suatu masa tertentu. Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran di muka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini PPN terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

Contoh :
1. Tanggal 1 Maret 2002, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20%.
2. Tanggal 1 April 2002, pekerjaan selesai 20%, diterima pembayaran tahap ke-1.
3. Tanggal 1 Mei 2002, pekerjaan selesai 50%, diterima pembayaran tahap ke-2.
4. Tanggal 20 Mei 2002, pekerjaan selesai 80%, diterima pembayaran tahap ke-3.
5. Tanggal 25 Juli 2002, pekerjaan selesai 100%, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
6. Tanggal 1 Agustus 2002, diterima pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95% dari harga borongan.
7. Tanggal 1 Februari 2003, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

Pada angka 1 sampai dengan angka 4, PPN terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (per tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 PPN terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan bangunan selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.
Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak.

Atas Jasa Pemborong ini ada juga PPNnya yang ditanggung pemerintah, yaitu :
1. Jasa yang diserahkan oleh Kontraktor untuk pemborongan bangunan antara lain : Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah.
2. Jasa Kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.



15 comments:

Anonymous said...

mumpung lagi bahas jasa konstruksi, mo nanya niy...untuk pelaksanaan konstruksi di Aceh (setelah musibah tsunami) apakah dikenakan PPh 4 ayat 2 atau 23 juga? adakah peraturan khususnya?
thx
Rina

Anonymous said...

tidak ada aturan khusus mengenai jasa konstruksi di Aceh, jadi yg membedakan apakah kena final atau gak adalah batasan :
1. apakah dia pengusaha kecil
2. apakah nilai pengadaannya diatas 1 milyar atau tidak
thanks

Unknown said...

mau tanya pak,kalau jadi konsultan perencana bangunan apakah kena ppn 10% dari pekerjaan perencanaan tersebut

indonesiantax said...

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
a.jasa pelayanan kesehatan medis;
b.jasa pelayanan sosial;
c.jasa pengiriman surat dengan perangko;
d.jasa keuangan;
e.jasa asuransi;
f.jasa keagamaan;
g.jasa pendidikan;
h.jasa kesenian dan hiburan;
i.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
j.jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
k.jasa tenaga kerja;
l.jasa perhotelan;
m.jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
n.Jasa penyediaan tempat parkir;
o.Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
p.Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
q.jasa boga atau katering

Anonymous said...

Maaf menyambung pertanyaan diatas, mengenai PPN untuk jasa konsultan/perencanaan bangunan. Itu gimana ya pak? jJka memang dikenakan bisa tolong disebutkan dasar peraturan nomor berapa? thanks

Anonymous said...

mau tanya pak, jasa konstruksi itu dikenai PPn setelah dikenai PPH 23 atau sebaliknya..?
ada dasar hukumya..?

IndonesianTax said...

pada dasarnya semua Jasa dikenai PPN, yang tidak kena PPN hanya jasa yang dikecualikan saja.

untuk Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai jasa tersebut, diluar PPN ataupun PPh yang dipotong, misal nilai jasanya 100, berarti Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN dan PPhnya adalah nilai 100 tersebut.

Anonymous said...

PPN yang udah kita bayarin ke perusahaan konstruksi bisa dikreditin/dijadikan PM kita gak pak?

Anonymous said...

Saya mohon informasi apabila saya membangun rumah bertahap dengan total luas 246 (2 lantai) dimulai 14 Desember 2009 kemudian pada pertengahan tahun 2010 terhenti (karena kekurangan biaya) lalu dilanjutkan lagi pada 2011 sampai sekarang 15 Pebruari 2012 belum selesai total (masih finishing) dan PBB bangunan terbit pada 8 Januari 2012, maka pertanyaan saya apakah saya harus bayar PPN bangunan karena saya membaca aturan yang berlaku di layanan pajak online adalah maksimal 2th untuk pembangunan diatas 200m, apabila di atas 2th dibebaskan dari PPN

Terima kasih untuk jawabannya

Yeanny

BLX Multi Service Corp. said...

numpang lewat aja om, salam kenal dari http://blxmultiservice.blogspot.com/

m4dek4jeng said...

saya mohon di jelaskan apakah konsultan perencana dan konsultan pengawas di kenakan PPN dan bagimana cara perhitungannya karena invoice yang di buat berdasarkan besar biaya personil dan non personil yang akan di bayarkan. untuk biaya personil merupakan honorarium yang harus dibayarkan kepada tenaga yang di pekerjakan, bagaimana caranya untuk memunggut PPN


Made Kajeng

m4dek4jeng said...

saya mohon di jelaskan apakah konsultan perencana dan konsultan pengawas di kenakan PPN dan bagimana cara perhitungannya karena invoice yang di buat berdasarkan besar biaya personil dan non personil yang akan di bayarkan. untuk biaya personil merupakan honorarium yang harus dibayarkan kepada tenaga yang di pekerjakan, bagaimana caranya untuk memunggut PPN


Made Kajeng

m4dek4jeng said...

saya mohon di jelaskan apakah konsultan perencana dan konsultan pengawas di kenakan PPN dan bagimana cara perhitungannya karena invoice yang di buat berdasarkan besar biaya personil dan non personil yang akan di bayarkan. untuk biaya personil merupakan honorarium yang harus dibayarkan kepada tenaga yang di pekerjakan, bagaimana caranya untuk memunggut PPN


Made Kajeng

m4dek4jeng said...

saya mohon di jelaskan apakah konsultan perencana dan konsultan pengawas di kenakan PPN dan bagimana cara perhitungannya karena invoice yang di buat berdasarkan besar biaya personil dan non personil yang akan di bayarkan. untuk biaya personil merupakan honorarium yang harus dibayarkan kepada tenaga yang di pekerjakan, bagaimana caranya untuk memunggut PPN


Made Kajeng

Unknown said...

saya mau bertanya tentang kalimat anda yang mengenai " angka 5 sampai dengan angka 7 ppn terutang pd tanggal 25 agustus 2001" nah yang saya ingin tanyakan atanggal 25 agustus 2001 itu tanggal apa ya? atau anda salah menulis sedangkan angka 5 sampai 7 terjadi di tahun 2002 dan 2003