hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Jangka Waktu Keberatan

  1. PT GKT, mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tanggal 10 Nopember 2005 dengan surat yang dikirim melalui pos dengan cap pos tanggal 10 Februari 2006.
  2. Atas permohonan keberatan tersebut, telah diterbitkan surat penolakan formal oleh pihak DJP.

  3. Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, diminta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
  • waktu penyampaian keberatan.

Dalam Pasal 25 UU KUP diatur hal-hal sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
    a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
    c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
    d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
    e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
    perundang-undangan perpajakan.
  2. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
  3. Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima.



No comments: