Jangka Waktu Keberatan
- PT GKT, mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB tanggal 10 Nopember 2005 dengan surat yang dikirim melalui pos dengan cap pos tanggal 10 Februari 2006.
- Atas permohonan keberatan tersebut, telah diterbitkan surat penolakan formal oleh pihak DJP.
Sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas, diminta penegasan mengenai hal-hal sebagai berikut :
- waktu penyampaian keberatan.
Dalam Pasal 25 UU KUP diatur hal-hal sebagai berikut :
- Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. - Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Batas waktu pemasukan surat keberatan 3 bulan dihitung dari tanggal ke tanggal, yaitu sehari setelah tanggal ketetapan sampai dengan tanggal surat keberatan diterima.
No comments:
Post a Comment