hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Aspek Perpajakan Kegiatan Hulu Migas

Berikut disajikan prinsip-prinsip perpajakan yang berlaku dalam kegiatan hulu migas ;

1. Ring Fence policy

Rinf Fence Policy adalah kebijakan yang membatasi hak dan kewajiban suatu kontraktor KKS di satu Wilayah Kerja Pertambangan (WKP, tidak bisa dikonsolidasikan ke WKP lainnya yang dimiliki oleh KKKS yang sama. Tujuan dari kebijakan ini adalah agar KKKS yang dimiliki oleh satu perusahaan induk dan beroperasi di beberapa wilayah kerja tidak dapat melakukan konsolidasi biaya dari beberapa wilayah kerja tersebut, baik untuk tujuan cost recovery maupun untuk tujuan perhitungan PPh Badan (Tax Consolidation).
Sesuai dengan prinsip ini, maka setiap WKP harus diusahakan oleh satu entity, dan setiap entity, baik operator maupun silent partner, yang mempunyai penyertaan di suatu WKP, wajib memiliki NPWP sendiri. Dalm hal Wajib pajak mengelola beberapa WKP, maka WP tersebut harus membentuk badan hukum yang terpisah untuk setiap WKP, dan wajib memiliki NPWP sendiri untuk tiap-tiap WKP.

2. Uniformity Principle

Yaitu cost of oil harus sama dengan cost of tax, artinya bahwa biaya-biaya operasi yang boleh dibebankan (Cost Recoverable) menurut KKKS harus sama dengan biaya-biaya yang boleh dibebankan menurut UU PPh (Tax Deductible). Dengan demikian penghasilan untuk kepentingan penghitungan KKKS sama dengan penghasilan untuk kepentingan penghitungan pajak. Azas ini mengharuskan penghitungan PPh yang terutang oleh KKKS mengikuti ketentuan yang tertuang dala UU PPh, sehingga terdapat keseragaman dengan WP Non Migas lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.

3. Kompensasi Kerugian
UU PPh menyatakan bahwa kerugian dalam satu tahun pajak dapat dikompensasikan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Pembatasan jangka waktu kerugian yang dapat dikompensasikan tidak dikenal dalam bidang usaha hulu migas ini. Atas biaya operasi yang belum di recovery pada tahun-tahun sebelumnya, diizinkan untuk dilakukan pada setiap tahun berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

sumber : Modul Pemeriksaan Pajak Sektor Industri Pertambangan Migas

6 comments:

Unknown said...

Mas, saya mahasiswa Perpajakan. Mau mengangkat tema skripsi tentang PPh Migas spesifiknya si tentang RPP Cost Recovery & Ketentuan Pajak Migas. Saya mau tanya, RPP tersebut udah sampai tahap mana ya sekarang? Kira2 kapan terbit/disahkan?

Regards

IndonesianTax said...

Mas mardiansyah, kalo soal RPP mungkin lebih ke BP migas ya, saya gak ada informasi tersebut, thanks

Meta Setyo said...

Pak, saya ingin meneliti aspek perpajakan perusahaan KKKS, mohon masukkannya, sisi perpajakan apa saja yang bisa saya gali dari sebuah perusahaan kontraktor kontrak kerja sama migas yang statusnya anak perusahaan dari luar negeri dan kalo ada link sumber/modulnya saya tidak akan menolaknya. Terima kasih banyak ya pak.

marine blog said...

Bersilaturahmi sambil mencari informasi

Training k3 migas said...

trimakasih infonya...sangat bermanfaat

Heru said...

Terima kasih
sangat bermanfaat artikelnya