hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

Ekspor BKP tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak

Ada beberapa hal baru di UU PPN No.42 tahun 2009, yang baru akan berlaku mulai 1 April 2010 nanti. Untuk sekarang akan coba kita ulas mengenai Ekspor BKP tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Dengan berlakunya UU baru ini, maka atas ekspor BKP Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN, dengan tarif sebesar 0%. Sebelum kita bahas apa imbas atas dikenakannya PPN pada kedua transaksi tersebut, coba kita bahas dulu pengertian dari kedua transaksi diatas.

Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean di luar Daerah Pabean.

Yang dimaksud dengan "Barang Kena Pajak Tidak Berwujud" adalah :
1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasitersebut pada angka 3, berupa :
a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa;
b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radion komunikasi;
5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuksiaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean.


Dengan pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, imbasnya adalah setiap PKP yang melakukan ekspor tersebut wajib untuk membuat Faktur Pajak, dan Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan. Artinya akan sangat besar kemungkinan WP yang bergerak dalam bidang ini akan selalu mengajukan restitusi.

Nah disinilah akan mulai muncul masalah, bagaimana membuktikan kebenaran ekspor BKP tidak berwujud atau ekspor JKP yang dilaporkan oleh WP ?
Karena untuk ekspor BKP berwujud maka WP harus membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terlebih dulu, sehingga masih bisa diteliti laporannya, sedangkan untuk Ekspor BKP tidak berwujud dan Ekspor JKP belum ada aturan bagaimana pelaporan atas ekspornya tersebut.

Misalkan Tn. Febner memiliki hak dibidang kesusateraan, dan dia meminta restitusi ke Kantor Pajak, karena telah mengekspor hak tersebut ke LN. Bagaimana pihak pajak membuktikan kebenaran laporan Tn. Febner tersebut ? dokumen apa yang wajib dilampirkan oleh Tn. Febner dalam pengajuan restitusi tersebut ?
Mungkin akan dibuat aturan pelaksananya untuk mengatasi masalah ini



4 comments:

Poetri Mutiara Bela said...

pak, saya mau bertanya,
untuk yang pengertian barang kena pajak tidak berwujud diambil dari sumber apa ya? tks

mia said...

mas, saya mia mahasiswa tingkat akhir yang sedang mengajukan skripsi. rencananya saya ingin membahas mengenai ekspor BKP tidak berwujud. saya boleh minta alamat emailnya gak mas? soalnya ada masalah yg ingin saya tanyakan terkait ekspor BKP Tidak berwujud. makasih sebelumnya. :D

jual rumah jakarta selatan said...

Mampir nich...
menarik sekali info-infonya, dan saya sangat suka..
Salam....
oh ya ada sedikit info nich tentang jasa ekspedisi.Semoga bermanfaat...

mandima said...

Dalam peraturan tsb. disebutkan bahwa PPN masukan yang digunakan untuk memproduksi Barang Tidak Kena Pajak tidak boleh di kreditkan, apahkan ini berlaku juga untuk penjualan Barang Tidak Kena Pajak yang penjualannya di ekspor apakah PPN masukannya bisa di restitusi