PENGHAPUSAN PIUTANG
Wajib pajak dapat menghapuskan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak, tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.
Syarat agar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya adalah :
a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy kepada Direktorat Jenderal Pajak;dan
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
d. Syarat huruf c diatas tidak berlaku untuk penghapusan piutang kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.
1. Definisi Piutang kepada Debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiaya usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi
2. Piutang debitur kecil lainnya adalah piutang yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Tata cara pengajuan Daftar Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih agar piutang tersebut dapat dibebankan sebagai biaya :
1. Diajukan kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar;
2. Diajukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan (sebagai lampiran);
Memuat data dan informasi debitur, yaitu:
a. nama,
b. alamat,
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
d. jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
3. Dilampiri fotokopi bukti penyerahan perkara penagihan ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir Notaris, dan fotokopi bukti pengumuman dalam penerbitan umum dan khusus.
Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi :
a. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya Yang berskala nasional; atau
b. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada :
1. penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS)
2. penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau
3. penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.
No comments:
Post a Comment