Kapan Uang saya dikembalikan…
Pertanyaan diatas selalu diajukan oleh Wajib Pajak yang merasa telah melakukan kelebihan pembayaran pajak, hal ini juga yang ditanyakan oleh salah satu teman saya yang telah melaporkan SPT PPN Masa Oktober 2006 dengan keadaan Lebih Bayar, dan atas kelebihan itu diminta untuk direstitusikan, tapi sampai dengan hari ini (23 Agustus 2007) belum ada satupun Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh DJP.
Pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak no. 122 tahun 2006 diatur bahwa setelah melakukan pemeriksaan DJP harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu yang memiliki risiko rendah.
b. 4 (empat) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap, dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh :
1. Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak dengan kriteria tertentu dan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau
2. Pengusaha Kena Pajak, termasuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a yang semula memiliki risiko rendah yang berdasarkan hasil pemeriksaan Masa Pajak sebelumnya ternyata diketahui memliliki risiko tinggi, dilakukan pemeriksaan lengkap baik satu, beberapa, maupun seluruh jenis pajak.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
Yang masih harus dijelaskan lagi adalah apakah yang dimaksud dengan Kegiatan Tertentu dan Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu
Kegiatan tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu antara lain :
a. Kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan, tidak mempunyai tunggakan pajak;
b. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian;
c. Penghitungan jumlah peredaran usaha dan pajaknya mudah diketahui karena berkaitan dengan aturan Pemerintah lainnya, seperti peredaran usaha dan Pajak Pertambahan Nilai atas produsen rokok diketahui dari pelaksanaan cukai.
No comments:
Post a Comment