hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

KENIKMATAN YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN DRILLING KE PARA EXPATRIATE

Permasalahan
Apakah gaji yang sebenarnya dibayarkan (actual salary) dan kenikmatan (fringe benefit) yang diberikan oleh perusahaan yang bergerak dalam pengeboran minyak dan gas bumi, kepada expatriate dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan, mengingat perhitungan PPh Pasal 21 dihitung berdasarkan "deemed salary".

Dasar Hukum
1. Sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 628/KMK.04/1991 tanggal 26 Juni 1991, yang berbunyi :
Pasal 2 ayat (1) :
Wajib Pajak Badan yang didirikan di Indonesia yang melakukan usaha dibidang pengeboran minyak dan gas bumi wajib menghitung penghasilan neto berdasarkan pembukuan yang wajib diselenggarakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 13 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

Pasal 2 ayat (2) :
Bagi Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor : 398/KMK.00/1988, memilih menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus, tetap dapat menggunakannya sampai dengan berakhirnya tahun pajak/tahun buku 1990.

Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pembebanan biaya berupa pembayaran gaji yang sebenarnya dibayarkan (actual salary) serta kenikmatan (fringe benefit) yang diberikan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, sedangkan deemed salary hanya dipergunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21.

No comments: