hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

NPWP sebagai kartu diskon

Ada yg menarik dari SE-46/PJ/2009 Tentang Pemberian Diskon Bagi Pemilik Kartu NPWP, aturan yg baru dibuat oleh DJP, bahwa DJP tidak bekerja sama dengan pihak manapun yang memberikan diskon jika menunjukkan kartu NPWP nya.
Yang menarik adalah bahwa sudah ada (banyak mungkin) perusahaan yang memberikan diskon ke pelanggannya dengan menunjukkan kartu NPWP, saya sih belum tahu perusahaan mana saja yang telah memberikan diskon tersebut, tapi kalau memang ada ini merupakan suatu penghargaan dari perusahaan tersebut ke para pembayar pajak, ini hal yang sangat positif, karena selama ini pembayar pajak selalu menanyakan apa imbal balik secara langsung dari pajak yang telah dibayarnya, nah mungkin dengan pemberian diskon ini merupakan salah satu imbal baliknya tersebut.

Dan jika semakin banyak perusahaan yang memberikan diskon tersebut, maka mungkin akan semakin menarik bagi pembayar pajak untuk membuat NPWP, dan juga mungkin nanti akan ada imbal balik yang lain selain pemberian diskon tersebut, mungkin dengan menunjukkan kartu NPWP, maka untuk pembayaran sekolah dapat potongan atau yang lain-lain
seemoga..




Read More......

Tarif Turun 50%

Untuk tahun pajak 2009 ini ada satu lagi fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung Usaha Kecil dan Menengah, yaitu berupa pengurangan tarif sebesar 50%. Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas ini, yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000(lima puluh miliar rupiah.)yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

waduh bahasa diatas gak jelas ya, jadi untuk jelasnya gini, kalau omzet di tahun 2009 adalah dibawah 4,8 milyar, maka seluruh Penghasilan Kena Pajaknya mendapat pengurangan tarif, tapi jika omzetnya diatas 4,8 milyar dan dibawah 50 milyar, maka PKP yg mendapat pengurangan tarif adalah sebesar perbandingan antara 4,8 milyar dengan omzetnya tersebut. wah makin gak jelas aja ya...

untuk jelasnya lagi langsung dikasih contoh aja lah..

Contoh 1.
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00

Contoh 2:

Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: (Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00-Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp 67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp 705.600.000,00(+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang = Rp 772.800.000,00



Read More......

Berita Positif Hari Ini

Gila susah bener nyari berita yang positif untuk hari ini, jadi apa yang ada ajalah dimasukin.
1. Surabaya - Madura akhirnya tersambung.
luar biasa, ini menjadi jembatan terpanjang di ASEAN dengan panjang 5.438 meter, semoga bisa mendatangkan manfaat bagi perkembangan pulau Madura.
2. Inggris menang 2-1 atas ukraina. positifnya dimana ya ? terserahlah yg penting Inggris menang....
3. belum ketemu lagi...masih dicari...




Read More......

Daftar Lokasi Drop Box

Bagi yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya lewat Drop Box, dapat melihat lokasinya disini.




Read More......

PPh Pasal 29

DJP baru mengeluarkan Surat Edaran no. SE-35/PJ/2009 Tentang Penegasan Mengenai Batas Waktu Penyampaian dan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Terutang Berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dimana dalam SE itu disebutkan bahwa : Pelunasan kekurangan pembayaran pajak penghasilan terutang berdasarkan SPT Tahunan, harus dilakukan sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Dalam SE ini tidak disebutkan secara pasti tanggal berapa batas akhir pembayaran kekurangan tersebut, hanya menyebutkan sebelum lapor SPT Tahunan harus bayar dulu, kalo dengan aturan yg dulu, batas akhir pembayarannya adalah tanggal 25 Maret, nah sekarang tidak disebutkan lagi. Ini akan menimbulkan beberapa masalah dalam pelaksanaannya dilapangan.

Misal saya kasih contoh :
- Sugeng melaporkan SPT Tahunan tanggal 25 maret 2009, dan melakukan pembayaran tanggal 26 Maret 2009
- sedangkan Beny melaporkan SPT Tahunan tanggal 31 Maret dan melakukan pembayarn tanggal 28 Maret 2009.
kalo kita lihat, Sugeng bayar tgl 26 Maret, sedangkan Beny tgl 28 maret, sebenarnya Sugeng lebih dulu bayar dari beny, tapi apakah nanti Sugeng akan mendapat surat tagihan atas keterlambatan pembayarannya ??

kemudian bagaimana dengan SPT Tahunan PPh pasal 21, apakah pembayarannya mengikuti jangka waktu seperti SPT PPh OP atau badan ??

jawabannya ..... tunggu tanggal maennya hehehe...

Read More......

e-Filing

Apa itu e-Filing ? e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem on-line dan real time.

Kenapa e-filing ini diperlukan, karena antara lain :
1. Dibutuhkan waktu yang lama untuk merekam data SPT di Kantor Pelayanan Pajak, khususnya data lampiran SPT
2. Sering terjadi kesalahan pada saat perekaman data, sehingga data yang dituangkan WP dalam SPT tidak sama dengan data yang ada pada DJP
3. Perekaman data SPT membutuhkan sumber daya manusia yang banyak
4. Sering terjadi kesalahan dalam pengisian dan penghitungan SPT
5. Input data sangat banyak sehingga proses pembuatan SPT lama
6. Pemborosan Kertas
7. Pemborosan tempat untuk menyimpan dokumen SPT
8. Bila terjadi kehilangan data mis. Kebakaran tidak ada backup data
9. Jarak dan Waktu
10.Memperlambat pelayanan lainnya

Langkah yang harus dilakukan untuk dapat e-Filing adalah sebagai berikut :
1. Minta e-FIN ke KPP
2. Daftar ke ASP
3. Install Digital Certificate
4. Install Aplikasi
5. Input SPT
6. Kirim SPT
7. Kirim induk SPT ke KPP

Electronic Filing Identification Number atau eFIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik(eFiling)

Tata cara Penerbitan e-FIN
1. Wajib Pajak Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan membawa lampiran :
a. Fotocopy NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan,
b. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak disertai fotocopy Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
2. Paling lama 2(dua) hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak
3. Dalam hal eFIN hilang, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang dengan syarat :
Menunjukan NPWP asli atau Surat Keterangan Terdaftar dan dalam hal Pengusaha Kena Pajak asli Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

PENYEDIA JASA APLIKASI (APPLICATION SERVICE PROVIDER)
Adalah Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik ke DJP

DAFTAR ASP :
www.layananpajak.com
www.laporpajak.com
www.pajakku.com
www.spt.co.id
www.setorpajak.com
www.onlinepajak.com
www.pajakmandiri.com
www.taxreport.web.id

SERTIFIKAT (DIGITAL CERTIFICATE)
Alat yang berfungsi sebagai pengaman data Wajib Pajak dalam setiap proses e-Filing melalui suatu ASP ke DJP

KEWAJIBAN SETELAH PROSES E-FILING
1. Mencetak dan Menandatangani induk Surat Pemberitahuan (SPT)
2. Menyampaikan induk Surat Pemberitahuan beserta Surat Setoran Pajak(SSP) bila ada dan dokumen lainnya yang wajib dilampirkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Terdaftar, paling lama:
- 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan
- 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian
3. Apabila WP tidak menyampaiankan induk SPT dan Lampirannya sesuai batas waktu yang ditentukan maka, WP dianggap tidak menyampaikan SPT.



Read More......

Pelaksanaan UU PPh 2008

Ada banyak perubahan yang harus diperhatikan setelah berlakunya UU PPh tahun 2008, beberapa yang saya catat antara lain :
1. Aturan Fiskal LN
- WP OP DN yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang bertolak ke LN wajib membayar PPh.
- Besarnya Pajak Penghasilan: Rp2.500.000 (pesawat udara)dan Rp1.000.000 (angkutan laut).
- Yg dikecualikan bayar fiskal ada 13.
- PPh yang dibayar merupakan angsuran (dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang pada akhir tahun yang bersangkutan setelah memiliki NPWP).

2. Jenis Jasa Lain
- Imbalan sehubungan dengan jasa lain dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
- Ditetapkan 27 jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23.
- Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%.

3.Amortisasi bidang usaha tertentu
- Amortisasi untuk bidang usaha tertentu dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial.
- Bidang usaha tertentu:
a. Kehutanan (hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
b. Perkebunan tanaman keras (berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
c. Peternakan (berproduksi berkali-kali, dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun).

4. Penyusutan bidang usaha tertentu

- Penyusutan dalam bagian yang sama besar selama masa manfaat.
- Bidang usaha tertentu:
a. Kehutanan (hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
b. Perkebunan tanaman keras (berproduksi berkali-kali, menghasilkan setelah ditanam > 1 tahun).
c. Peternakan (berproduksi berkali-kali, dapat dijual setelah dipelihara sekurang-kurangnya 1 tahun).
- Harta berwujud:
a. Kehutanan meliputi tanaman kehutanan, kayu.
b. Perkebunan tanaman keras meliputi tanaman keras.
c. Peternakan meliputi ternak termasuk ternak sapi pejantan.
- Penyusutan dimulai pada bulan produksi komersial (penjualan).
- Pengeluaran termasuk biaya pembelian bibit, biaya untuk membesarkan dan memelihara bibit (tidak termasuk biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja).

5. Biaya jabatan atau biaya pensiun
- Biaya jabatan yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan.
- Biaya pensiun yang dapat dikurangkan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp2.400.000 setahun atau Rp200.000 sebulan.


Read More......