PEMUNGUTAN PPN
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, perlu menunjuk Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan paling lambat :
a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
b. pada saat melakukan pembayaran dalam hal :
1. pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
2. pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
3. pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Contoh :
1. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 12 Mei, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 30 April.
2. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 13 April, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 13 April.
3. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 8 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 8 Maret.
4. Penyerahan dilakukan tanggal 10 Maret, pembayaran dilakukan tanggal 10 Maret, maka pemungutan dilakukan pada tanggal 10 Maret.
Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.
