tag:blogger.com,1999:blog-5181593407419412753.post2641410483421488519..comments2023-10-30T02:26:38.533-07:00Comments on INDONESIAN TAX: hubungan antara Zakat dan pajakFery Corlyhttp://www.blogger.com/profile/03959318456934202231noreply@blogger.comBlogger5125tag:blogger.com,1999:blog-5181593407419412753.post-90170090538463032212016-02-17T23:15:19.918-08:002016-02-17T23:15:19.918-08:00Matur suwun
sip banget pembahasannyaMatur suwun<br />sip banget pembahasannyaHeruhttp://gudang-makalah.com/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5181593407419412753.post-83879110146800846412010-10-05T22:08:35.561-07:002010-10-05T22:08:35.561-07:00yang pasti keduanya sama2 penting dan wajib dilaks...yang pasti keduanya sama2 penting dan wajib dilaksanakna,Konsultan Pajakhttp://alfaomegapajak.com/konsultan-pajak/noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5181593407419412753.post-26614791997286424742008-05-01T09:09:00.000-07:002008-05-01T09:09:00.000-07:00Saya tertarik dengan masalah pengurangan pajak kar...Saya tertarik dengan masalah pengurangan pajak karena dibayarkannya zakat. Msalahnya hal tersebut saya rasa kurang efektif bila diterapkan pada PNS karena pajak ditanggung negara.<BR/>Yang kedua mengapa yang dipotong PKPnya bukan Pajak terutang kemudian baru dipotong pajak ?<BR/>dengan begitu penerimaan zakat kan lebih banyak dan efektif.Anonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5181593407419412753.post-19709203500874773732008-02-05T15:43:00.000-08:002008-02-05T15:43:00.000-08:00SPT tahunan pasti jadi lebih bayar, untuk melakuka...SPT tahunan pasti jadi lebih bayar, untuk melakukan pengembalian, maka dirjen pajak akan melakukan pemeriksaan dahulu,setelah diperiksa dan memang lebih bayar, baru dirjen pajak mengeluarkan surat perintah untuk mengembalikan kelebihan tersebut dan langsung dityransfer ke rekening WP.Fery Corlyhttps://www.blogger.com/profile/03959318456934202231noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5181593407419412753.post-50576981321994642882008-02-04T23:39:00.000-08:002008-02-04T23:39:00.000-08:00sebagai wpop yg berstatus sebagai karyawan gaji sa...sebagai wpop yg berstatus sebagai karyawan gaji saya setiap bulan sudah dipotong pajaknya oleh perusahaan. Sedangkan pembayaran zakat saya lakukan semesteran atau tahunan. Pada saat pelaporan SPT tentunya akan ada kelebihan pajak karena pengurangan pajak dari zakat. Bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan pajak ini? Apakah akan ditransfer ke rekening wp atau bagaimana? Mohon pencerahannya.Anonymousnoreply@blogger.com