hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

LEGALITAS DOKUMEN DARI TRANSAKSI E-COMMERCE

Dengan semakin berkembangnya penggunaan internet dalam melakukan transaksi bisnisnya, ada beberapa pertanyaan yang timbul tentang legalitas dan keabsahan dokumen dari transaksi e-commerce sebagai bukti pendukung transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, contoh transaksinya sebagai berikut :
- Berdasarkan pesanan (order) dari pembeli melalui internet, Wajib Pajak melakukan download dan mencetak invoice dan billing tanpa dilengkapi dengan tanda tangan basah dan stempel perusahaan dari lawan transaksi karena seluruh transaksi dilakukan tanpa kertas (paperless);
- Selanjutnya Wajib Pajak menggunakan bukti transaksi e-commerce yang telah dicetak tersebut sebagai dasar menyusun pembukuan perusahaan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dokumen transaksi e-commerce yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan di atas dapat digunakan sebagai bukti legal yang diakui oleh fiskus ?

Seperti kita ketahui Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan dan dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang
Kemudian dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain mengatur bahwa Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Sedangkan Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas bahwa pada prinsipnya penggunaan internet dalam transaksi bisnis dapat diterima dalam ketentuan perpajakan. Invoice dan billing atas penjualan barang melalui inernet (dokumen e-commerce) yang di-download dan dicetak sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun pembukuan perusahaan dan diakui secara fiskal sepanjang secara material dapat dibuktikan arus kas dan arus barangnya serta didukung dengan bukti pendukung dari pihak eksternal seperti bukti penerimaan barang dan dokumen PEB bila penjualan dimaksud merupakan penjualan ekspor.

No comments: