hormat grraakk..

hormat grraakk..
Google
 

beli rumah, gak bayar PPN..

Ada beberapa tipe rumah yang dibebaskan PPN atas pembeliannya, yaitu :

  1. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana
  2. Rumah Susun Sederhana
  3. Pondok Boro
  4. Asrama Mahasiswa dan Pelajar
  5. Perumahan Lainnya

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

  • harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000,-
  • merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/ RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:

  • harga jual tidak melebihi Rp 49.000.000
  • dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  • rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli

Rumah Susun Sederhana adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan:

  • harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00
  • luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2
  • pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun
  • merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Pondok Boro adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.


Asrama Mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yangdibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh.

Perumahan Lainnya meliputi:

  • Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh
  • Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

8 comments:

Anonymous said...

hai, mau numpamng nanya soal pajak jual beli rumah sederhana sederhana se nilai rp 70 jt an..
Rumah yg di beli adalah ex BTN, yg pembeli menerus kan cicilan selama sisa 1 tahun....
Eh...waktu mau balik nama..koq dapet beban pajak jual beli sebesar 5% pembeli + 5% penjual ???, rp 7 jt an ??
Memang di PBB tertera nilai obyek pajak tanah + rumah nya..mendekati nilai Rp 70 jt..
Tapi..apa ada upaya keringan utk hal diatas??
Pls info nya ya..
thanks...
anton

Anonymous said...

untuk jual beli rumah pajak yg hrs dibayar :
1. oleh si penjual kena PPh, besarnya 5% dari harga jual /NJOP (mana yg lebih besar. Untuk hal ini 5% x 70 jt
2. oleh si pembeli kena BPHTB, besarnya 5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).NJKP didapat dari harga jual/NJOP dikurangi Nilai Jual Tidak Kena Pajak (NJTKP).NJTKP tergantung daerah maksimal 60 jt.
kalo misalnya lokasi rumah di bogor harga jual 70jt, berarti BPHTB nya adalah 5% x (70 jt - 60 jt)= 500 ribu.
NJOP ada tercantum dalam PBB.
thanks

Anonymous said...

Selamat Pagi,
Saya juga ingin bertanya nih, saya ada rencana beli rumah second type 36 didaerah bekasi, hrg nya kira-kira 80jt tetapi NJOP nya sekitar 50jt. menurut informasi dari penjual katanya nanti kena pajak penjualan 10% ditanggung penjual dan pembelian 5% ditanggung pembeli. pertanyaannya:
1. Sebenernya pajak pembelian dan penjualan itu brapa sih?
2. Untuk NJTKP itu dapat dilihat dimana?
3. Bagaimana cara perhitungan pajak tersebut?
sekian, terima kasih.

Unknown said...

hai, mo nanya soal PPN neh..
1. Bagaimana perlakuan pajak utk pembelian rumah secara kredit yg pajaknya dibayari dulu oleh developernya ?
2. Nah klo yg kredit rumah td ga bisa lanjutin pembayaran dan mengoperkan kredit tsb ke orang lain, gmn perlakuannya?
plis kasih contoh soalnya ya...
thx atas infonya..

Anonymous said...

mau tanya saya mau beli rumah tipe 21/90 misal dengan harga jual realnya Rp 100 juta. tapi di NJOP PBB hanya sekitar Rp 55.900.000,-
maka biaya apa saja yang harus saya keluarkan dan kira-kira berapa nominalnya.
Trima kasih atas infonya

salam
Soni Santoso
soni_hauw@yahoo.co.id

indonesiantax said...

untuk pembeli rumah pajak yg harus dibayar adalah BPHTB, sebesar 5% X nilai transaksi/nilai PBB (mana yg lebih tinggi) dikurangi dengan NPOPTKP (maksimal 60 jt).BPHTB ini dikenakan jika kita merubah nama di sertifikat, jadi tidak dilihat apakah kita beli kredit atau cash, sepanjang nama yg disertifikat berubah, maka harus bayar BPHTB.

sedangkan untuk penjual rumah dikenakan pajak penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai penjualan.

sablon cup said...

terima kasih infonya..

www.kiostiket.com

Samagram said...

Selamat pagi,
Pada akhir tahun 2013,sy membeli rumah dgn hrg 90 jt,awal ny kata developer,tdk terkena ppn,tp setelah akad kredit,tiba2 pihak developer blg kalau terkena ppn 10%.karena ada peraturan baru di desember 2013.yang ingin saya tanyakan,apakah benar ada peraturan tersebut kalau desember 2013,perumahan dgn harga 90jt,terkena ppn 10%?
Terima kasih